Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kronologis dan motif kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pelajar DKN 19 tahun, warga Kampung Kilimbatu Desa Bidi Praing, Kecamatan Lewa Tidahu, Minggu 23 Agustus 2020.
Polisi mengatakan motif pembunuhan tersebut, yakni didasari dendam. Polisi juga telah menangkap pelaku berinisial YMY 33 tahun.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, mengungkapkan, pelaku YHW melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban akibat perselisihan di acara pesta nikah pada Sabtu 22 Agustus 2020, di Kampung Padanjara, Desa Laihau, Kecamata Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
“Kejadian bermula dari gesekan antara kelompok pelaku YMY dan kelompok korban akibat konsumsi minuman keras. Pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau,” ujar AKBP Handrio melansir Tagar, Selasa (25/8).
Halaman : 1 2 Selanjutnya