Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama mengawasi konten internet dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Hal tersebut ditandai dengan menandatangani nota kesepahaman aksi (Memorandum of Action).
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan nota kesepahaman ini merupakan kerja sama lanjutan dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2018. Pada tahun ini, pengawasan konten internet melibatkan Polri. Tujuannya, penguatan pengawasan dan penegakan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan kampanye di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum. Itu dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8) mengutip Sindonews.
Bawaslu akan berkoordinasi dengan Divisi Cyber Crime Polri dalam menangani konten negatif di internet. Pada pilkada serentak di 270 daerah ini diprediksi kegiatan peserta dan masyarakat di dunia maya akan meningkat. Penyebabnya, pagebluk COVID-19 masih belum berakhir.
Tugas kerja dalam pengawasan konten di dunia maya ini dibagi berdasarkan kewenangan KPU bertugas menyediakan informasi data tim kampanye dan akun media sosial (medsos) peserta pilkada yang sudah didaftarkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya