Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menilai, pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 bakal menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perhelatan politik, lanjut Said Aqil, mobilisasi massa lazim terjadi. Kendati, ada pengetatan regulasi, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan Covid-19.
“Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19,” tutur Said Aqil.
Lebih jauh, ia meminta agar anggaran Pilkada 2020 direalokasikan untuk penanganan krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19, termasuk untuk penguatan jaring pengaman sosial.
Said Aqil juga mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon, ihwal perlunya meninjau ulang pelaksanaan pilkada yang banyak menimbulkan mudarat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.
Said Aqil mengatakan, upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
Ia menyebut bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Hairansyah membeberkan alasan Pilkada 2020 sebaiknya ditunda. Dari sisi aturan, Hairansyah mengatakan, penundaan Pilkada Serentak 2020 memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya