Koordinator TPDI Petrus Selestinus mempertanyakan sikap KPUD Manggarai Barat menerima berkas pencalonan Edistasius Endi di Pilkada 2020. Menurut dia, sikap KPUD Mabar dapat menimbulkan kekhawatiran, spekulasi dan kegamangan publik.
“Karena SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang tidak sesuai dengan syarat undang-undang untuk menjadi calon bupati masih digadang-gadang oleh KPU, padahal seharusnya SKCK itu ditolak pada saat pendaftaran,” kata Petrus di Jakarta, Senin (21/9).
Edi Endi pernah tersandung kasus perjudian pada pertengahan April 2016 lalu. Saat itu, Edi Endi masih menjabat sebagai anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar. Dalam putusan pengadilan, Edi Endi dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Petrus, KPU Mabar telah mengumumkan bahwa Endi Endi, sesuai dokumen syarat calon BB.1-KWK berstatus mantan terpidana yang diancam kurang dari 5 (lima) tahun penjara, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. : 45/Pid.B/2016/PN.Lbj.
Ini artinya, kata Petrus, KPU memberi peringatan kepada Edi Endi bahwa catatan kriminal kepolisian yang dimiliki yaitu “pernah melakukan perbuatan tercela” akan menjadi halangan baginya dalam pencalonanya itu.
“Yang menjadi masalah dan mencurigakan adalah sikap KPU Mabar yang sejak awal tidak menganulir dokumen SKCK atas nama Calon Edistasius Endi,” jelas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya