Penetapan Paslon Edi Endi-Weng Bisa Digugat ke PTUN dan Bawaslu

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai telah menetapkan empat pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2020.

Empat pasangan calon yang bertarung pada Pilkada Serentak 9 Desember di kabupaten ujung barat pulau Flores itu terdiri dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, Adrianus Garu dan Anggalus Gapul diusung dua partai politik yaitu PAN dan Hanura.

Pasangan Calon Bupati Maria Geong dan Wakil Bupati Silverius Sukur diusung empat partai politik yaitu PDIP, PKB,Gerindra dan Perindo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu pasangan calon bupati dan wakil bupati, Editarsius Endi dan Yulianus Weng diusung Partai Nasdem, Golkar, PKB, dan PKPI.

Selain itu pasangan Calon Bupati Pantas Ferdinandus dan Calon Wakil Bupati Andi Riski Nur Cahya yang diusung tiga partai politik yakni Partai Demokrat, PKS dan PPP.

Namun demikian, Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan keputusan KPUD Mabar tersebut dapat digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  Di Balik Langkah Surya Paloh Diam-diam Ketemu Jokowi di Istana

Menurut Petrus, keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bukti-bukti yang ada, antara lain:

Pertama, ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, bahwa calon harus memenuhi persyaratan antara lain “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Penjelasan resmi ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela antara lain judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya,” kata Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9).

Kedua, menurut Petrus ialan ketentuan pasal 42 ayat (3) UU nomor 10 Tahun 2016, bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati dan calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.

Baca Juga:  Megawati Perintakan Kader PDIP Kawal Jokowi hingga Turun Tahta di 2024

Ketiga, ketentuan pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 4 UU nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan, antara lain “Surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf i.

Keempat, ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf j, PKPU No. 1 Tahun 2020, dengan tegas menyatakan “warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur, bupati dan seterusnya, dengan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.

“Ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf h PKPU No. 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten terdiri atas (antara lain) surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” jelas Petrus.

Selain bertentangan dengan peraturan, keputusan KPUD Mabar juga bertentangan dengan fakat-fakta dan bukti-bukti hukum, yakni:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Simpatisan Antar Balon Bupati Sumba Timur David Wadu ke Demokrat & PDIP
Dukung Megawati, Pemikir Kebhinekaan Sebut Jokowi Jadi Akar Masalah Pilpres 2024
PKB Respons Sikap Demokrat soal Partai Luar Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Mulai Bicara Soal Program Pembangunan Indonesia, Begini Kata Gibran
MK Pastikan Tak Ada Deadlock di Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim Suhartoyo Jadi Penentu
Pemilu 2024 Tinggalkan Masalah Serius, PKS: Sejarah akan Catat Cara-cara Kotor dan Tak Bermoral
Diprediksi Muncul Kejutan dari Putusan MK, Simak Kata Pakar Ini
Partai Gerindra Prioritaskan Kader Sendiri Berlaga di Pilkada 2024, Bagaimana Nasib Bobby Nasution?
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 14:30 WIB

Sosok Orang Kaya Jepang yang Ramai Diperbincangkan karena Dukung Palestina

Kamis, 11 April 2024 - 17:48 WIB

Bangun Masjid dari Bekas Gereja, Simak Kisah Sukses Hanny Kristianto

Selasa, 9 April 2024 - 20:55 WIB

Pemilik Tol dan Punya Harta Triliunan, Jusuf Hamka Malah Beli Peci di Pasar

Senin, 8 April 2024 - 12:20 WIB

Pengakuan Maya Puspita, PMI Berhati Mulia yang Lindungi Majikannya saat Gempa Taiwan

Rabu, 3 April 2024 - 00:05 WIB

Profil Romo Magnis Suseno yang Sebut Presiden Mirip Pencuri, Latar Belakang Pemikiran dan Karya Intelektual

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:52 WIB

Kisah Pastor Muda Keuskupan Ruteng Lolos Seleksi Anggota Polisi Jalur SIPSS

Minggu, 10 Maret 2024 - 00:55 WIB

Profil Romo Hironimus Pakaenoni, Uskup Baru Keuskupan Agung Kupang

Jumat, 8 Maret 2024 - 12:36 WIB

Polwan Ahli Forensik Pertama di Asia Sumy Hastry Purwanti, Jadi Inspirasi di Hari Perempuan Internasional

Berita Terbaru