Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai telah menetapkan empat pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2020.
Empat pasangan calon yang bertarung pada Pilkada Serentak 9 Desember di kabupaten ujung barat pulau Flores itu terdiri dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, Adrianus Garu dan Anggalus Gapul diusung dua partai politik yaitu PAN dan Hanura.
Pasangan Calon Bupati Maria Geong dan Wakil Bupati Silverius Sukur diusung empat partai politik yaitu PDIP, PKB,Gerindra dan Perindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu pasangan calon bupati dan wakil bupati, Editarsius Endi dan Yulianus Weng diusung Partai Nasdem, Golkar, PKB, dan PKPI.
Selain itu pasangan Calon Bupati Pantas Ferdinandus dan Calon Wakil Bupati Andi Riski Nur Cahya yang diusung tiga partai politik yakni Partai Demokrat, PKS dan PPP.
Namun demikian, Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan keputusan KPUD Mabar tersebut dapat digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).
Menurut Petrus, keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bukti-bukti yang ada, antara lain:
Pertama, ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, bahwa calon harus memenuhi persyaratan antara lain “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Penjelasan resmi ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela antara lain judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya,” kata Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9).
Kedua, menurut Petrus ialan ketentuan pasal 42 ayat (3) UU nomor 10 Tahun 2016, bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati dan calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.
Ketiga, ketentuan pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 4 UU nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan, antara lain “Surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf i.
Keempat, ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf j, PKPU No. 1 Tahun 2020, dengan tegas menyatakan “warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur, bupati dan seterusnya, dengan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.
“Ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf h PKPU No. 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten terdiri atas (antara lain) surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” jelas Petrus.
Selain bertentangan dengan peraturan, keputusan KPUD Mabar juga bertentangan dengan fakat-fakta dan bukti-bukti hukum, yakni:
Halaman : 1 2 Selanjutnya