TPDI: Puluhan Fakta Siap Ungkap Pelanggaran KPU Mabar Terkait Penetapan Calon

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyesalkan sikap KPU Kabupaten Mabar mengeluarkan Keputusan Penetapan Calon Bupati Mabar Edistasius Endi.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai, keputusan KPU Mabar meremehkan bahkan mengabaikan kebenaran puluhan surat bukti otentik, keterangan 5 saksi dan pengakuan bersalah dari Edistasius Endi di hadapan Hakim.

Dalam konteks pencalonan Edistasius Endi, kata Petrus perbuatan “main judi” benar terjadi dan dilakukan secara bersama sama oleh 4 (empat) orang pelaku, termasuk Edistasius Endi, pada 15 April 2016 lalu masuk dalam kategori perbuatan tercela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Puluhan surat bukti autentik itu seharusnya menjadi halangan bukan saja bagi KPU Mabar dalam menetapkan Edistasius Endi “memenuhi syarat” sebagai Calon Bupati, tetapi juga secara hukum dan moral bagi Edistasius Endi seharusnya tidak usah mendaftarkan diri dalam pencalonan Bupati Mabar Tahun 2020 demi hukum,” kata Petrus dalam keterangannya, Senin (28/9).

Baca Juga:  Gerindra Puji Putusan MK Tolak Gugatan Batas Usia, Pencalonan Gibran Legitim

Petrus mengatakan, ada lima bukti utama dalam kasus ini, yakni empat surat dan keterangan 4 saksi yang mengungkap anomali KPU Mabar dalam menilai dan mengeluarkan Keputusan Penetapan Calon Bupati Mabar Tahun 2020, yakni:

Pertama, SKCK Polres Manggarai Barat No. : SKCK/ YANMAS/1198 /VIII/YAN. 2.3/2020/SAT INTELKAM, tanggal 19 Agustus 2020; yang menerangkan bahwa Edistasius Endi, SE pernah melakukan tindakan kriminal yaitu MAIN JUDI sesuai pasal 303 KUHP.

Kedua, putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ, tertanggal 10 Agustus 2016, yang memastikan bahwa Sdr. Edistasius Endi, SE dkk. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana “turut serta” “MAIN JUDI”, dstnya.

Baca Juga:  Romo Magnis Beber 5 Bentuk Pelanggaran Etika di Pemilu 2024

Ketiga, Surat Pernyataan Edistasius Endi, SE. diumumkan melalui Harian Victory News tanggal 4 September 2020, bahwa Edistasius Endi, SE. adalah mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/ PN.LBJ, tanggal 10 Aguatus 2016, karena terbukti bersalah terlibat melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. 

Keempat, Surat Keterangan Rumah Tahanan Negara  Kelas IIB Ruteng No. : W22.EF.PK.01.01-552A, tertanggal 15 Agustus 2020, yang menyatakan : Edistasius Endi, SE pernah dijatuhi Hukuman Pidana Penjara dengan pidana penjara 4 bulan dan 15 hari, telah dinyatakan bebas sejak tanggal 29 September 2016 dengan Surat Lepas No.: W22.PK.01.01.28.09.2016.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Diprediksi Muncul Kejutan dari Putusan MK, Simak Kata Pakar Ini
Partai Gerindra Prioritaskan Kader Sendiri Berlaga di Pilkada 2024, Bagaimana Nasib Bobby Nasution?
DPD PAN Manggarai Barat Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil untuk Pilkada Mabar 2024 tanpa Mahar
MK Pertimbangkan Amicus Curiae yang Dilayangkan Megawati Cs di Sidang PHPU Pilpres 2024
Keputusan Partai Golkar Tunjuk Melki Laka Lena Bertarung di Pilgub NTT 2024 Dinilai Tepat
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Ala Penulis Cerita Silat
MK Tunggu Kubu Anies dan Ganjar Serahkan Peluru Terakhir sebelum Putusan Sengketa Pilpres 2024
PDIP Diingatkan Tak Melempem soal Hak Angket Pemilu 2024
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 13:45 WIB

Memanas, PBNU Ibaratkan Cak Imin Tong Kosong Nyaring Bunyinya

Jumat, 19 April 2024 - 13:16 WIB

Kebakaran Maut di Toko Mampang Tewaskan 7 Orang dan 5 Lainnya Terluka, Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

Super Lengkap! Ini Sekolah Internasional di Semarang yang Hadirkan One Stop Education

Jumat, 19 April 2024 - 11:25 WIB

CEO Apple Kunjungi Apple Developer Academy BINUS, Dorong Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Jumat, 19 April 2024 - 10:36 WIB

Kapal Tanpa Nama Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo, Tim SAR Lakukan Pencarian

Jumat, 19 April 2024 - 10:07 WIB

Promosi Wisata NTT, ASPPI dan BPOLBF Gelar Komodo Travel Mart 2024 di Labuan Bajo

Jumat, 19 April 2024 - 09:29 WIB

Google Pecat 28 Karyawan yang Demo Melawan Kontrak Project Nimbus dengan Israel

Jumat, 19 April 2024 - 08:30 WIB

Prof Kumba Digdowiseiso Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas Usai Kasus Plagiat Mencuat

Berita Terbaru

Grup Band Shaeil on 7 (Antara)

Music & Movie

Perhatikan 4 Aturan Ini Sebelum Beli Tiket Konser Sheila On 7

Jumat, 19 Apr 2024 - 14:22 WIB

Muhaimin Iskandar (Antara)

Nasional

Memanas, PBNU Ibaratkan Cak Imin Tong Kosong Nyaring Bunyinya

Jumat, 19 Apr 2024 - 13:45 WIB