Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyesalkan sikap KPU Kabupaten Mabar mengeluarkan Keputusan Penetapan Calon Bupati Mabar Edistasius Endi.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai, keputusan KPU Mabar meremehkan bahkan mengabaikan kebenaran puluhan surat bukti otentik, keterangan 5 saksi dan pengakuan bersalah dari Edistasius Endi di hadapan Hakim.
Dalam konteks pencalonan Edistasius Endi, kata Petrus perbuatan “main judi” benar terjadi dan dilakukan secara bersama sama oleh 4 (empat) orang pelaku, termasuk Edistasius Endi, pada 15 April 2016 lalu masuk dalam kategori perbuatan tercela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Puluhan surat bukti autentik itu seharusnya menjadi halangan bukan saja bagi KPU Mabar dalam menetapkan Edistasius Endi “memenuhi syarat” sebagai Calon Bupati, tetapi juga secara hukum dan moral bagi Edistasius Endi seharusnya tidak usah mendaftarkan diri dalam pencalonan Bupati Mabar Tahun 2020 demi hukum,” kata Petrus dalam keterangannya, Senin (28/9).
Petrus mengatakan, ada lima bukti utama dalam kasus ini, yakni empat surat dan keterangan 4 saksi yang mengungkap anomali KPU Mabar dalam menilai dan mengeluarkan Keputusan Penetapan Calon Bupati Mabar Tahun 2020, yakni:
Pertama, SKCK Polres Manggarai Barat No. : SKCK/ YANMAS/1198 /VIII/YAN. 2.3/2020/SAT INTELKAM, tanggal 19 Agustus 2020; yang menerangkan bahwa Edistasius Endi, SE pernah melakukan tindakan kriminal yaitu MAIN JUDI sesuai pasal 303 KUHP.
Kedua, putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ, tertanggal 10 Agustus 2016, yang memastikan bahwa Sdr. Edistasius Endi, SE dkk. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta” “MAIN JUDI”, dstnya.
Ketiga, Surat Pernyataan Edistasius Endi, SE. diumumkan melalui Harian Victory News tanggal 4 September 2020, bahwa Edistasius Endi, SE. adalah mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/ PN.LBJ, tanggal 10 Aguatus 2016, karena terbukti bersalah terlibat melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.
Keempat, Surat Keterangan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng No. : W22.EF.PK.01.01-552A, tertanggal 15 Agustus 2020, yang menyatakan : Edistasius Endi, SE pernah dijatuhi Hukuman Pidana Penjara dengan pidana penjara 4 bulan dan 15 hari, telah dinyatakan bebas sejak tanggal 29 September 2016 dengan Surat Lepas No.: W22.PK.01.01.28.09.2016.
Halaman : 1 2 Selanjutnya