Bawaslu Kabupaten Manggarai menegaskan akan membubarkan kampanye yang melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pilkada tahun 2020.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang sudah diserahkan dua pasangan calon, Deno Kamelus-Victor Madur dan Herybertus Nabit-Heribertus Ngabut kepada Kepolisian dan Bawaslu Manggarai.
Dalam rilis yang diterima Tajukflores.com, terdapat delapan ketentuan pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam STTP, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, dalam pelaksanaan kegiatan Tahapan Pilkada tahun 2020 harus mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan Peraturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.
Kedua, pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan Kampanye Pilkada tahun 2020 dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang.
Ketiga, semua pihak harus berpedoman kepada tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa yang berbudaya sesuai moral dan Etika Politik yang bersumber pada nilai nilai luhur Pancasila.
Keempat, peserta pertemuan tidak dibenarkan/dilarang melakukan pawai/konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat pada saat maupun selesai melakukan kegiatan pertemuan.
Kelima, dalam pelaksanaan pertemuan baik itu pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Keenam, pasangan calon, tim sukses, dewan pimpinan partai politik dan tim Kampanye dalam melaksanakan kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2020.
Halaman : 1 2 Selanjutnya