Begini Aturan KPU Terkait Kampanye Media Sosial Pilkada 2020

Selasa, 10 Maret 2020 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur metode kampanye menggunakan media sosial di Pilkada 2020.

Menurut KPU, kampanye menggunakan media sosial harus bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja sehingga para penggunanya bisa berinteraksi, berpartisipasi, berdikusi, berkolaborasi, berbagi, dan menciptakan konten berbasis komunitas.

“Kalau media sosial, akun-akunnya itu dapat dibuat dan bisa menjadi milik tim kampanye atau pasangan calon dan kemudian didaftarkan sebagai akun resmi di KPU,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam Webinar KPU RI Adaptasi Kebiasaan Baru Pemihan 2020: Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring, Jumat (1/10).

Baca Juga:  Pengamat Unika Kupang Sebut PKS Sulit Gabung Koalisi Jokowi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Sosialisasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU Ingatkan Hal Ini ke Pemda

Terkait iklan di media sosial dan media dalam jaringan (daring), sambungnya, hanya diberikan waktu 14 hari sampai sebelum dimulainya masa tenang.

Adapun, kampanye di luar iklan melalui media sosial dan daring bisa dilakukan selama masa kampanye atau 71 hari yakni pada 26 September – 5 Desember 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

MK Pastikan Tak Ada Deadlock di Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim Suhartoyo Jadi Penentu
Pemilu 2024 Tinggalkan Masalah Serius, PKS: Sejarah akan Catat Cara-cara Kotor dan Tak Bermoral
Diprediksi Muncul Kejutan dari Putusan MK, Simak Kata Pakar Ini
Partai Gerindra Prioritaskan Kader Sendiri Berlaga di Pilkada 2024, Bagaimana Nasib Bobby Nasution?
DPD PAN Manggarai Barat Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil untuk Pilkada Mabar 2024 tanpa Mahar
MK Pertimbangkan Amicus Curiae yang Dilayangkan Megawati Cs di Sidang PHPU Pilpres 2024
Keputusan Partai Golkar Tunjuk Melki Laka Lena Bertarung di Pilgub NTT 2024 Dinilai Tepat
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Ala Penulis Cerita Silat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 17:12 WIB

Cari Kemasan: Solusi Kemasan Murah dan Tanpa Minimum Order untuk UMKM Indonesia

Jumat, 19 April 2024 - 08:58 WIB

Ryan Wibawa, Penyeduh Kopi Indonesia Raih Juara Ketiga di Kompetisi World Brewers Cup 2024

Rabu, 10 April 2024 - 23:05 WIB

Plasgos Luncurkan Fitur Dekorasi Toko: Tingkatkan Branding dan Tampilan Toko Anda!

Senin, 8 April 2024 - 20:45 WIB

Punya Uang Rp 1 Miliar di Usia 20 Tahun, Timothy Ronald Ungkap Rahasianya

Senin, 8 April 2024 - 10:05 WIB

SMM Panel Indonesia Terbaik untuk Meningkatkan Popularitas Media Sosial Anda

Minggu, 7 April 2024 - 11:05 WIB

7 Pekerjaan Creative Advertising Paling Dicari, Saatnya Upgrade Skill

Sabtu, 6 April 2024 - 00:53 WIB

Perjalanan 13 Tahun Rima Alir Tirta merintis Alir Tirta Batik

Jumat, 5 April 2024 - 19:00 WIB

Plasgos Luncurkan Fitur Baru ‘COD tanpa Marketplace’ untuk Kemudahan Transaksi Pengguna

Berita Terbaru