Menimbang Kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan leading sector dalam perekonomian Indonesia. UMKM Indonesia berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Mereka menyumbang hingga Rp8.573,9 triliun (57,8 persen) ke PDB Indonesia yang pada 2018 mencapai Rp14.838,3 triliun.

Bahkan, UMKM kini mempekerjakan sekitar 117 juta (97 persen) dari total tenaga kerja Indonesia, dan menghadirkan 64 juta unit usaha, atau 99,99% dari total unit usaha di Indonesia.

Maka, dalam UU Cipta Kerja, UMKM kini mendapat perhatian khusus, kalau tidak bisa disebut prioritas. Ketentuan hukum dalam UU baru ini dirancang untuk membantu mengurai belitan persoalan laten di kalangan UMKM, seperti permodalan, kesulitan perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konsideran “menimbang” pada UU Cipta Kerja itu disebutkan bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi, baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga:  Layanan Bank Mandiri di Kupang Tetap Dibuka selama Libur Lebaran, Ini Jadwalnya

Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM. Bab V, misalnya, menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi. Khusus bagi UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104. Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Perhatian terhadap UMKM di mulai dengan mengubah Pasal 6 UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM yang mengatur kriteria. Dalam ketentuan lama, kriteria UMKM hanya memuat kekayaan bersih. Sedangkan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di UU 20/2008 tentang UMKM.

Salah satunya terlihat dalam di 87 butir (1) yang memperbarui ketentuan sebelumnya dengan memuat kriteria UMKM yang terkait modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi. Selanjutnya, kriteria UMKM bisa memuat insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Baca Juga:  18 Desa di Nagekeo Bentuk Bumdes Jadi Distributor Semen di Wilayah Flores

Sebagai perbandingan, dalam UU tentang UMKM sebelumnya, pemerintah merincikan kriteria UMKM. Detailnya, usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta. Selanjutnya, kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sedangkan, kriteria usaha menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM, dan dengan demikian urusan perizinannya dipermudah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Sejarah Traveloka: Dari Mesin Pencari Tiket Pesawat Menjadi Raksasa Online Travel Agent
Menjadi Subagent AviaTour, Cara Mudah Raih Penghasilan Tambahan dari Dunia Travel
Aspire Luncurkan Program ‘Aspire for Startups’, Dukung Para Founder Startup di Asia
Jelajahi Dunia Bisnis Melalui ‘Startup Safari’ bersama Co-Founder & CEO HOLEO, Andre Husada
Cari Kemasan: Solusi Kemasan Murah dan Tanpa Minimum Order untuk UMKM Indonesia
Ryan Wibawa, Penyeduh Kopi Indonesia Raih Juara Ketiga di Kompetisi World Brewers Cup 2024
Plasgos Luncurkan Fitur Dekorasi Toko: Tingkatkan Branding dan Tampilan Toko Anda!
Punya Uang Rp 1 Miliar di Usia 20 Tahun, Timothy Ronald Ungkap Rahasianya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Bahaya Kecanduan Game Online Free Fire pada Anak, Psikolog: Bisa Jadi Role Mode Baru!

Jumat, 19 April 2024 - 10:52 WIB

Sejumlah Faktor Pemicu Penyakit Asma Kambuh: Musuh Tersembunyi yang Mengintai!

Rabu, 17 April 2024 - 22:07 WIB

Kisi-Kisi UTBK SNBT 2024 Resmi dari Kemdikbud, Lengkap dengan File PDF

Rabu, 17 April 2024 - 20:40 WIB

Ramalan Zodiak Besok, 18 April 2024: Libra, Capricorn dan Aries

Rabu, 17 April 2024 - 15:03 WIB

Simak Keunikan Sifat Orang yang Lahir Bulan April

Rabu, 17 April 2024 - 03:30 WIB

Kode Voucher Hari Ini, 17 April 2024, Nikmati Beragam Diskon Menarik

Selasa, 16 April 2024 - 14:36 WIB

Link Tes Seberapa Gamon Kamu di Google Form, Uji Sekarang!

Senin, 15 April 2024 - 15:09 WIB

Ngawagel Artinya Apa? Ini Arti Kata Punten Ngawagel, Ngawagel Waktos Dalam Bahasa Sunda hingga Ngarewong

Berita Terbaru

Daftar Frekuensi Measat 3B K Vision Ku Band 2024

Tekno

Daftar Frekuensi Measat 3B K Vision Ku Band 2024

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:32 WIB