Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT guna mencari barang bukti terkait kasus korupsi dugaan penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp3 triliun.
“Memang benar hari ini tim penyidik sedang melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah ATR/BPN NTT. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus penjualan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo yang dijual sejumlah pihak kepada pihak ketiga,” kata Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Senin (19/10), melansir Antara.
Abdul Hakim mengatakan aset tanah milik pemerintah yang diduga telah dialihkan kepada pihak ketiga itu memiliki luas 30 hektare berlokasi di Kecamatan Komodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan penggeledahan yang dilakukan itu untuk mencari barang bukti dokumen pengalihan aset tanah milik pemerintah Manggarai Barat itu.
“Proses pengurusan dokumen tanah merupakan tanggungjawab Kantor Wilayah ATR/BPN NTT, sehingga penyidik perlu mendapatkan dokumen-dokumen itu sebagai barang bukti,” tegasnya.
Dia mengatakan sasaran penggeledahan hanya difokuskan pada bagian yang berhubungan erat dengan proses penerbitan sertifikat tanah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya