Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salehan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang.
“Tim penyidik baru saja menggelar ekspos perkara dan dengan suara bulat penyidik mengusulkan untuk menetapkan saudara JS menjadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Yulianto, kepada wartawan di Kupang, Kamis (22/10).
Selain Jonas Salehan yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi NTT, lanjut dia, Kejati NTT juga menetapkan bekas Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang Tomas More sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik juga melakukan penahanan, dan kami sepakat untuk dilakukan penahanan,” ucap dia.
Yulianto menjelaskan, tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya