Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salehan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang. Selain Jonas, Kejati NTT juga menetapkan mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang Tomas More sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kejati NTT Yulianto menyebut, nilai aset yang diselamatkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah di Kota Kupang mencapai Rp200 miliar.
“Kalau dihitung aset tanah dengan nilai saat ini maka yang diselamatkan Kejaksaan NTT dalam kasus ini mencapai hingga Rp200 miliar,” kata Yulianto kepada wartawan di Kupang, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, nilai aset tanah dalam kasus tersebut pada 2016 lalu sebesar Rp3,7 juta per meter, namun jika dihitung berdasarkan nilai saat ini dengan harga pasaran Rp7 juta-Rp10 juta per meter maka nilanya mencapai hingga Rp200 miliar.
Yulianto menjelaskan, dalam kasus pengalihan aset tanah sekitar 40 kapling ini, terdapat beberapa di antaranya yang sudah dilakukan penjualan.
“Namun dengan itikad baik yang menjual tadi sudah dikembalikan tanahnya kepada kami dalam bentuk sertifikat,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya