Advokat Peradi Petrus Selestinus kembali menyoroti pengungkapan kasus pengalihan aset tanah kepada 40 warga Kota Kupang pada tahun 2016 yang menjerat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Menurut Petrus, penetapan Jonas Salean sebagai tersangka terlalu terburu-buru.
Pasalnya, kata Petrus, tindakan Jonas ada dalam ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan dalam fungsi representasi negara kepada warga Kota Kupang yang telah memenuhi syarat formil-materiil hukum administrasi negara.
“Karena itu menjadi janggal bahkan prematur jika saja Kejaksaan Tinggi NTT mendahulukan proses pidananya,” kata Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus menjelaskan, sebelum proses pidana, Kejati NTT terlebih dahulu memberikan kepastian hukum melalui mekanisme administrasi negara berupa pencabutan hak oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang dan/atau Walikota Kupang atau berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Putusan Pengadilan Perdata melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
Dia mengatakan, jika mekanisme administrasi ini tidak dilakukan maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengdilan Negeri Kupang, tidak berwenang menilai dan memutuskan untuk membatalkan SK Pemberian Hak Atas Tanah dimaksud kepada 40 warga Kota Kupang penerima hak yang sudah mengikat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya