Kemendagri Ingatkan Surat Perihal Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2020

Selasa, 11 Februari 2020 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengingatkan kembali perihal surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri sebagai peringatan atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2020 agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda).

Surat dimaksud ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri pada 27 Oktober 2020, berisi tentang peringatan pelaksanaan 131 rekomendasi KASN kepada 67 kepala daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Johnny Plate Kandidat Kuat Menkominfo

“Di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi, ” kata Benni di Jakarta, Senin (2/11).

Adapun, peringatan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Gerindra Komitmen Usung Kader Sendiri di Pilkada Mabar 2024, Meski Edi-Weng Sudah Mendaftar
Presiden Jokowi Hormati Putusan MK, Sebut Tuduhan Lakukan Kecurangan Tidak Terbukti
Maju Lagi di Pilkada Manggarai Barat 2024, Edi-Weng Daftar ke Demokrat dan Gerindra
Didampingi Christiani Naomi Kenda, Saverinus Kaka Siap Maju di Pilkada Sumba Barat Daya 2024
Thomas Dohu: Manggarai Harus Jadi Penyangga Utama Pariwisata Super Premium Labuan Bajo
Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, Seluruh Permohonan Anies-Cak Imin Ditolak
Putusan MK Sebut Penyaluran Bansos Jokowi Tak Terbukti Untungkan Suara Prabowo-Gibran
MK: Tuduhan Intervensi Jokowi Ubah Syarat Pencalaonan dan Ketidaknetralan KPU Tak Beralasan Hukum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 20:19 WIB

Profil Galih Loss, Konten Kreator TikTok yang Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama

Selasa, 23 April 2024 - 03:12 WIB

Kenaikan Kelas 2024 Bulan Apa? Yuk Intip Kalender Pendidikan 2023/2024 Semester 2 dari SD Hingga SMA di Sini!

Senin, 22 April 2024 - 08:24 WIB

Mengapa Harus Renovasi dengan Jasa Arsitektur? Yuk, Simak Informasinya!

Minggu, 21 April 2024 - 12:35 WIB

4 Alasan Kenapa Labuan Bajo Sangat Terkenal?

Minggu, 21 April 2024 - 12:15 WIB

Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada 2 Momen Cuti Bersama!

Minggu, 21 April 2024 - 11:35 WIB

Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor Hari Ini 21 April, Cek Jam One Way dan Ganjil Genap Terbaru di Sini

Jumat, 19 April 2024 - 11:05 WIB

PT KAI Buka Lowongan, S1 dengan IPK Minimal 3,5 Dipersilakan!

Kamis, 18 April 2024 - 11:00 WIB

5 Sekolah Internasional Terbaik di Bekasi, Ciptakan Generasi Muda Berdaya Saing Global

Berita Terbaru