Hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 menyebutkan ada donatur yang membiayai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Hasil survei KPK di tahun 2018 menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah (cakada) yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan peserta pilkada,” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Manado, Kamis (5/11), mengutip Antara.
Bahkan, kata dia, pembiayaan oleh sponsor tidak hanya terbatas pada masa kampanye. Karena itu, dia memperingatkan cakada cermat atas kepentingan ekonomi donatur yang mensponsori dalam pilkada serentak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumbangan donatur yang kebanyakan adalah pengusaha, ungkap Nawawi, yang mempunyai konsekuensi pamrih untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis.
Selanjutnya, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.
Survei KPK di 2018 itu, kata dia, bertanya kepada cakada, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat?
Halaman : 1 2 Selanjutnya