Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita lahan seluas 30 hektare (ha) di Kerangan Utara Kelurahan Labuanbajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan bahwa proses penyitaan terhadap puluhan ha lahan tersebut disaksikan oleh petugas BPN yang pada tahun 1997 turun ke lapangan untuk menyaksikan dan mengukur kegiatan penyerahan tanah tersebut dari hak ulayat kepada pemerintah daerah Manggarai Barat.
“Proses penyitaan lahan seluas 30 ha itu disaksikan juga oleh tim dari BPN yang menjadi saksi dan mengukur lahan tersebut pada tahun 1990 yang kemudian pada tahun itu dilakukan penyerahan tanah dari hak ulayat kepada pemerintah daerah Manggarai Barat,” katanya ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Rabu (18/11), melansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama ini lahan seluas 30 ha itu dikuasai oleh pihak ketiga dan ada juga kata Kajati NTT, sudah memiliki sertifikat kepemilikan lahan dan atas nama pribadi.
Dalam proses penyitaan tersebut tak hanya tanah yang disita, tetapi ada pula bangunan, berupa satu mushalla, dua pos jaga serta beberapa unit villa yang ada di atas lahan seluas 30 hektare itu.
Penyitaan tersebut juga dilakukan agar tanah tersebut menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi jual beli aset milik negara di Labuan Bajo, Manggarai Barat yang menjadi kawasan super prioritas nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya