Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan sanksi kepada tiga pasangan calon bupati dan wakil peserta pilkada serentak daerah itu, karena melanggar protokol kesehatan dalam tahapan kampanye.
Ketua Divisi Hukum KPU TTU YBD Saleh Funan mengatakan sanksi kepada ketiga paslon tersebut berupa larangan kampanye terbatas selama tiga hari yang dilaksanakan pada 14-16 November 2020.
“Sanksi untuk tidak boleh melakukan kampanye terbatas selama tiga hari itu, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu,” kata Saleh saat dihubungi dari Kupang, Rabu (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bawaslu TTU sebelumnya telah memberikan rekomendasi agar KPU memberikan sanksi kepada tiga pasangan calon karena melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan pada saat melakukan kampanye dengan metode rapat terbatas di lapangan.
“Bahwa pihak Bawaslu sudah melakukan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali. Karena teguran tertulis tidak diikuti dan dipatuhi, kemudian Bawaslu melalui temuan merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi,” katanya.
Dia berharap, agar para paslon tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye dengan metode rapat terbatas dan berupaya menggunakan metode lainnya. Sebab metode rapat terbatas rentan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya