Langgar Prokes Kampanye, KPUD TTU Sanksi 3 Paslon

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan sanksi kepada tiga pasangan calon bupati dan wakil peserta pilkada serentak daerah itu, karena melanggar protokol kesehatan dalam tahapan kampanye.

Ketua Divisi Hukum KPU TTU YBD Saleh Funan mengatakan sanksi kepada ketiga paslon tersebut berupa larangan kampanye terbatas selama tiga hari yang dilaksanakan pada 14-16 November 2020.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu RI dan Anggota Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

“Sanksi untuk tidak boleh melakukan kampanye terbatas selama tiga hari itu, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu,” kata Saleh saat dihubungi dari Kupang, Rabu (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bawaslu TTU sebelumnya telah memberikan rekomendasi agar KPU memberikan sanksi kepada tiga pasangan calon karena melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan pada saat melakukan kampanye dengan metode rapat terbatas di lapangan.

Baca Juga:  Sekjen Gerindra Pastikan Deklarasi Prabowo Maju di Pilpres 2024 Tahun Ini

“Bahwa pihak Bawaslu sudah melakukan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali. Karena teguran tertulis tidak diikuti dan dipatuhi, kemudian Bawaslu melalui temuan merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi,” katanya.

Dia berharap, agar para paslon tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye dengan metode rapat terbatas dan berupaya menggunakan metode lainnya. Sebab metode rapat terbatas rentan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Mulai Bicara Soal Program Pembangunan Indonesia, Begini Kata Gibran
MK Pastikan Tak Ada Deadlock di Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim Suhartoyo Jadi Penentu
Pemilu 2024 Tinggalkan Masalah Serius, PKS: Sejarah akan Catat Cara-cara Kotor dan Tak Bermoral
Diprediksi Muncul Kejutan dari Putusan MK, Simak Kata Pakar Ini
Partai Gerindra Prioritaskan Kader Sendiri Berlaga di Pilkada 2024, Bagaimana Nasib Bobby Nasution?
DPD PAN Manggarai Barat Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil untuk Pilkada Mabar 2024 tanpa Mahar
MK Pertimbangkan Amicus Curiae yang Dilayangkan Megawati Cs di Sidang PHPU Pilpres 2024
Keputusan Partai Golkar Tunjuk Melki Laka Lena Bertarung di Pilgub NTT 2024 Dinilai Tepat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:46 WIB

MK Pastikan Tak Ada Deadlock di Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim Suhartoyo Jadi Penentu

Jumat, 19 April 2024 - 15:32 WIB

Pemilu 2024 Tinggalkan Masalah Serius, PKS: Sejarah akan Catat Cara-cara Kotor dan Tak Bermoral

Kamis, 18 April 2024 - 21:10 WIB

Diprediksi Muncul Kejutan dari Putusan MK, Simak Kata Pakar Ini

Kamis, 18 April 2024 - 13:21 WIB

Partai Gerindra Prioritaskan Kader Sendiri Berlaga di Pilkada 2024, Bagaimana Nasib Bobby Nasution?

Rabu, 17 April 2024 - 20:21 WIB

DPD PAN Manggarai Barat Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil untuk Pilkada Mabar 2024 tanpa Mahar

Rabu, 17 April 2024 - 09:38 WIB

MK Pertimbangkan Amicus Curiae yang Dilayangkan Megawati Cs di Sidang PHPU Pilpres 2024

Selasa, 16 April 2024 - 19:58 WIB

Keputusan Partai Golkar Tunjuk Melki Laka Lena Bertarung di Pilgub NTT 2024 Dinilai Tepat

Selasa, 16 April 2024 - 19:45 WIB

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Ala Penulis Cerita Silat

Berita Terbaru