Penyidik Polres Sumba Barat melimpahkan berkas perkara tiga kepala desa di tiga desa yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur pada 2017 lalu.
“Kemarin Kasat Reskrim sudah melimpahkan berkas-berkas perkara tiga kepala desa itu ke Kejaksaan. Disamping itu juga tiga tersangka itu juga dibawa dan saat ini ditahan di Rutan di Kupang,” kata Kapolres Sumba Barat AKBP Fx Irwan Arianto kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Kamis, (26/11).
Hal ini dikarenakan proses penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat, sehingga proses pengiriman tersangka dan barang bukti dilakukan ke Kejati NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan sejumlah tersangka dan sudah ditahan itu antara lain kades Pondok bernama Jhon Bulu, Kades Desa Umbu Langga Martinus Jawa Harang dan Plt Kades Ngadu Olu Renggi Njurumudi.
Arianto menambahkan bahwa total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tiga kepala desa itu mencapai Rp385 jutaan, dimana dari Desa Pondok Rp175 jutaan dan Desa Umbu Langgang mencapai Rp209 jutaan.
Sementara desa Ngadu Olu pada awalnya ada kerugian negara sebesar Rp57 juta namun sang plt kepala desa dan dan bendaharanya berhasil mengembalikan dana tersebut kepada negara sehingga tidak mengakibat kerugian kepada negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya