Direktorat Kompensasi ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.
Ke depannya, akan ada perubahan dalam sistem penggajian dan tunjangan PNS.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono mengatakan sistem gaji PNS ke depan akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana seperti berdasarkan beban kerja PNS tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paryono menjelaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan PNS ke depan akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.
“Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” katanya mengutip merdeka.com, Jumat (27/11).
Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
“Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.
Berbasis Harga Jabatan
Halaman : 1 2 Selanjutnya