Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus membantah klaim Kejaksaan Tinggi NTT atas kasus pengalihan aset negara di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp3 triliun. Menurut Petrus, klaim tersebut menyesatkan publik dalam upaya penegakan hukum.
Dalam kasus tersebut, Kejati NTT telah menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula bersama dengan 16 orang lain sebagai tersangka pada Kamis (14/1) siang.
Bupati Dula ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diperiksa keempat kalinya dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Petrus, Kejati NTT terlalu prematur membawa kasus tersebut ke ranah tindak pidana korupsi dan terlalu berani menentukan secara sepihak adanya kerugian negara Rp3 triliun.
“Ini jelas tindakan bodoh, karena kekuasaan negara yang begitu besar, digunakan pada hal-hal privat yang seharusnya pada fungsi jaksa selaku lengacara negara, dengan terlebih dahulu memperkuat status hak pemilikan Pemda Mabar melalui upaya hukum gugatan perdata, bukan dengan instrumen tindak pidana korupsi,” ujar Petrus di Jakarta, mengutip Politeia.id, Kamis (14/1).
Koordinator TPDI ini menerangkan, selama 5 bulan penyelidikan dan penyidikan Tipikor dalam kasus klaim pemilikan lahan Toro Lema, Batu Kalo, Labuan Bajo, seluas 30 hektar sebagai milik Pemda Mabar, Kejati NTT belum pernah menjelaskan kepada publik, apa saja bukti alas Hak Pemda Mabar, apa dasar perhitungannya dan Lembaga Pemeriksa Keuangan mana yang menghitung kerugian negara dengan angka fantastik Rp3 triliun.
Ia menambahkan, berdasarkan data dan informasi dari sumber yang bisa dipercaya, belum ada perbuatan hukum di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk Peralihan Hak Atas Tanah di Toro Lema kepada Pemda
Dengan begitu, proses pemilikan hak atas nama Pemda Mabar terkendala untuk mendapatkan SHM atau SHGB atau SHP pada Kantor Pertanahan Mabar.
“Karena itu belum ada `legal standing` bagi Pemda Mabar atau siapapun sebagai pemilik lahan seluas 30 Ha di Toro Lema, Batu Kalo, apalagi kerugian negara Rp3 triliun,” tandas Petrus.
Kajati NTT Campuradukan Wewenang
Menanggapi penetapan Bupati Dulan cs, Petrus menilai bahwa Kepala Kejati NTT Yulianto cenderung arogan dan telah bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil.
“Ini adalah sikap tidak jujur, membohongi, membodohi dan memberi harapan untuk sebuah `pepesan kosong`, tidak saja kepada masyarakat NTT tetapi juga kepada Jaksa Agung sebagai atasannya, seakan-akan Kajati NTT ini sosok yang hebat dan peduli terhadap nasib rakyat kecil,” tukasnya.
Petrus pun meminta Kajati NTT harus membuktikan terlebih dahulu dugaan ada pihak lain menggunakan dokumen palsu dan mengalihkan hak atas lahan Toro Lema dengan memalsu dan menggunakan dokumen palsu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya