Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) batal menurunkan status dari cagar alam Mutis di Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), NTT menjadi Taman Nasional (TN) atau Taman Wisata Alam (TWA).
Pembatalan dilakukan setelah anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema bersama masyarakat adat Suku Dawan (Atoni Pah Meto) melakukan penolakan dan meminta dikaji kembali rencana tersebut.
“Sudah dibatalkan oleh KLHK. Kepastian pembatalan rencana penurunan status cagar Mutis disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir. Wiratno kepada saya melalui komunikasi whatsapp pekan lalu,” kata Ansy Lema saat dihubungi dari Kupang, Senin, (1/3), melansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara administratif, Cagar Alam Gunung Mutis terletak di Desa Fatumnasi, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS. Kawasan yang berjarak sekitar 140 km sebelah timur laut Kota Kupang ini memiliki luas bentangan sekitar 12.000 hektare.
Ansy Lema mengatakan bahwa respon yang disampaikan oleh pihak KLHK itu setelah dirinya membagikan beberapa berita soal penolakan dari warga suku Dawan di daerah itu terkait rencana penurunan status tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa alasan KLHK membatalkan penurunan status tersebut, dikarenakan pihaknya mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat yang menolak penurunan status cagar alam Mutis tersebut.
Ansy menceritakan, sejak pertengahan Januari 2021 dirinya intens mendengar pengaduan dan masukan dari masyarakat adat Suku Dawan, pegiat lingkungan hidup, serta para diaspora NTT di Jakarta terkait rencana penurunan status cagar alam Mutis.
Setelah mengkaji dan mendalami aspirasi masyarakat adat, Ansy memutuskan untuk meneruskannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya