Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi meminta penegak hukum memberikan hukuman berat kepada enam pelaku pemerkosaan seorang siswi SMP di Kabupaten Lombok Timur karena sudah menghancurkan masa depan korban.
Joko menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Namun karena tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka pidananya bisa diperberat ditambah sepertiga lagi, jadi pidana maksimal bisa sampai 20 tahun penjara. Tapi kalau pelakunya anak-anak maksimal hanya 10 tahun,” kata Joko di Mataram, Selasa (9/3), mengutip Antara,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sanksi tegas bagi para pelaku, kata dia, hal terpenting lainnya adalah memberikan perhatian lebih kepada korban, khususnya terkait pemulihan psikologisnya.
Menurut pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) itu, para pihak terkait harus memberikan pendampingan secara terintegrasi melibatkan multipihak, seperti psikolog, dokter, orang tua dan sekolah.
“Dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual sangat penting kiranya pemerintah daerah mengevaluasi sejauh mana sistem perlindungan anak di tingkat daerah efektif berjalan,” kata Joko yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Halaman : 1 2 Selanjutnya