Siswi SMP Diperkosa Pacar dan Teman-temannya, LPAI Minta Pelaku Dihukum Berat

Jumat, 3 September 2021 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi meminta penegak hukum memberikan hukuman berat kepada enam pelaku pemerkosaan seorang siswi SMP di Kabupaten Lombok Timur karena sudah menghancurkan masa depan korban.

Joko menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Tahan 6 Orang Pelaku Persekusi ABG Diduga Curi Cincin di NTT

“Namun karena tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka pidananya bisa diperberat ditambah sepertiga lagi, jadi pidana maksimal bisa sampai 20 tahun penjara. Tapi kalau pelakunya anak-anak maksimal hanya 10 tahun,” kata Joko di Mataram, Selasa (9/3), mengutip Antara,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sanksi tegas bagi para pelaku, kata dia, hal terpenting lainnya adalah memberikan perhatian lebih kepada korban, khususnya terkait pemulihan psikologisnya.

Baca Juga:  Tragis! Anak Dokter Temukan Ibunya Tewas Dibunuh Saat Sholat Dzuhur di Lubuklinggau

Menurut pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) itu, para pihak terkait harus memberikan pendampingan secara terintegrasi melibatkan multipihak, seperti psikolog, dokter, orang tua dan sekolah.

“Dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual sangat penting kiranya pemerintah daerah mengevaluasi sejauh mana sistem perlindungan anak di tingkat daerah efektif berjalan,” kata Joko yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba
Geledah Kantor Dinas PKO Manggarai Barat, Kejari Mabar Temukan Indikasi Kecurangan di Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung!
Saldi Isra Minta Jangan Jadikan MK seperti Keranjang Sampah
Kapolres Mabar Ungkap Kronologi Tawuran Pelajar Siswa SMK Stella Maris dan SMKN 1 Labuan Bajo
Tawuran Pelajar di Labuan Bajo, Sejumlah Siswa SMK Diamankan Sat Brimob Polres Mabar
Tawuran Antarpelajar di Labuan Bajo Bikin Gempar, Video Viral Menyebar Luas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:01 WIB

Top Skor Piala Asia U-23 2024: Marselino Ferdinan dan Komang Teguh 2 Gol

Rabu, 24 April 2024 - 01:54 WIB

6 Fakta Menarik Jelang Duel Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia 2024

Rabu, 24 April 2024 - 01:27 WIB

Head to Head Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan, Shin Tae-yong Tahu Kelemahan Korsel?

Rabu, 24 April 2024 - 00:42 WIB

Jelang Lawan Indonesia, Korea Selatan Waspadai Strategi Shin Tae-yong di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Selasa, 23 April 2024 - 00:57 WIB

Timnas Indonesia U-23 Tantang Korea Selatan di Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024!

Senin, 22 April 2024 - 15:27 WIB

Doa yang Dilafalkan Marselino Ferdinan Saat Eksekusi Penalti ke Gawang Yordania, Salam Maria atau Bapa Kami?

Senin, 22 April 2024 - 11:37 WIB

Dipuji Presiden Jokowi Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23, STY: Wasit Pertandingan Pertama Komedi

Minggu, 21 April 2024 - 15:53 WIB

Indonesia vs Yordania U23 Live Streaming Jam Berapa, Cek Link Nonton di Sini

Berita Terbaru

Ilustrasi keadaan depresi (antara)

Health

Sering Sedih Bahkan Depresi, Segera Konsumsi 6 Makanan Ini

Kamis, 25 Apr 2024 - 12:08 WIB