Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla yang menjadi tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 haktare milik pemerintah Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Kepala seksi penerangan hukum dan humas kejaksaan tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan penahanan terhadap tersangka Agustinus Ch Dulla dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuan Bajo menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap.
“Penyidik Kejaksaan NTT secara resmi telah menahan tersangka saat penyerahan tahap dua berkas dan tersangka dari penyidik kepada JPU. Penahanan dilakukan setelah JPU Kejaksaan Negeri Labuan Bajo memeriksa dan dinyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap,” ujar Abdul Hakim di Kupang, Rabu, (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Bupati Manggarai Barat dua priode itu ditahan JPU Kejaksaan Negeri Labuan Bajo di Rumah Tahanan II B Kupang selama 20 hari hingga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung.
Abdul Hakim mengatakan JPU dipastikan segera melimpahkan tersangka, berkas dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk menjalani proses persidangan dalam kaitan kasus pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya