Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap Dominggus N Lokollo (49), terpidana kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT yang buron sejak tahun 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan Dominggus ditangkap di halaman Rumah Sakit Hosana Medica, Jalan Utama BIIE, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (12/3)
“Terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi NTT sejak tahun 2020,” ujarnya pula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Hakim menjelaskan, Dominggus merupakan warga Rawamangun, Polagadung, Jakarta Timur telah dihukum penjara satu tahun, karena tersandung kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Halaman : 1 2 Selanjutnya