Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi dan permohonan untuk seluruhnya dari calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur nomor urut 03 Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L Pandango.
Menurut hakim, dalil permohonan pemohon pasangan terkait pemilih di bawah umur tidak beralasan hukum sehingga gugatannya ditolak.
“Mengenai adanya pemilih di bawah umur yang tercatat dalam DPT, pemohon tidak menyebutkan nama-nama pemilih yang berada di bawah umur di dalil permohonan,” kata anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Senin, (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara model C, daftar hadir pemilih-KWK tertulis nama pemilih Apliana Ina lahir pada 20 April 2004. Sehingga, jika disesuaikan pada saat pemilihan 9 Desember 2020 yang bersangkutan memang baru berusia 16 tahun.
Akan tetapi, lanjut Saldi Isra, jika merujuk pada kartu keluarga dan KTP milik Apliana Ina, yang bersangkutan lahir pada 20 April 2003 sehingga sudah berusia 17 tahun saat pemilihan 9 Desember 2020. Artinya, berhak menggunakan hak pilih.
Di samping itu, pada sidang 22 Februari 2021 saksi pemohon Yuliana Ngongo tidak mempermasalahkan mengenai pemilih di bawah umur. Selain itu, saksi pemohon lainnya Dominikus Lende tidak memerhatikan adanya pemilih di bawah umur. Sehingga, persoalan tersebut tidak dipermasalahkan saat proses pemilihan, pemungutan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara.
“Sebab tidak ada catatan keberatan saksi dari pasangan calon,” kata Hakim Saldi.
Mengenai dalil DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Manukuku, Kecamatan Tana Righu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya memberikan model A-3 KWK atau DPT TPS 001 Desa Manukuku kepada pengawas TPS dan saksi-saksi yang hadir, dikarenakan saksi Yuliana Ngongo menerima DPT di tempat pemungutan suara pemilihan Model C daftar hadir KWK yang digunakan untuk mencocokkan nama pemilih dengan daftar hadir pemilih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya