Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatkan pemerintah belum perlu menetapkan status banjir bandang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bencana nasional.
Menurut Doni, status bencana nasional baru akan ditetapkan manakala kegiatan pemerintahan daerah lumpuh total.
“Status darurat bencana nasional manakala pemerintah daerah lumpuh sehingga pusat harus mengambil alih. Sejauh ini kegiatan pemerintahan masih berjalan,” kata Doni dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, seluruh pemerintah daerah baik kota/kabupaten maupun provinsi masih bisa menangani bencana tersebut.
“Tidak ada satupun pemerintah daerah yang lumpuh. Pengungsi masih dalam batas kemampuan daerah untuk melakukan penanggulangan bencana. Kami tidak perlu usulan bencana nasional,” kata dia.
Kendati demikian, pemerintah pusat melalui BNPB, Kementerian Sosial, hingga BMKG akan memberikan dukungan sejak status tanggap darurat hingga masa pemulihan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya