Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena meminta polisi menindak tegas petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen. Menurut Melki, perbuatan pelaku berdampak buruk terhadap penyebaran Covid-19 di Kualanamu.
“Kami meminta penegak hukum betul-betul menindak tegas, memberi sanksi yang seberat-beratnya bagi siapa saja yang terlibat dalam persoalan layanan tes bekas antigen di Bandara Kualanamu. Tidak boleh ada toleransi terhadap peristiwa ini,” kata Melki saat dihubungi Tajukflores.com, Rabu (28/4).
Melki meminta Satgas Covid-19 Kabupaten Kualanamu untuk memeriksa siapa saja yang sudah mendapat layanan tes antigen dari pelaku. Pemeriksaan berguna untuk memastikan kondisi warga terkini, dan tidak terjadi penyebaran lebih luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mesti dicek betul sejak kapan peristiwa ini dilakukan, dilakukan kepada siapa-siapa saja. Dan harus dipastikan semua yang mendapat tes di situ harus dites kembali,” jelas dia.
Melki lebih lanjut meminta Kementerian Kesehatan, Kepolisian dan Satgas Covid-19 untuk mengecek semua layanan tes Covid-19, apakah sudah sesuai standar prosedur operasional (SOP). Baik di di bandara, terminal, pelabuhan atau tempat yang melayani tes Covid-19. Melki berpendapat, kejadian di Kualanamu bisa saja terjadi di tempat lain.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan beberapa tenaga medis Kimia Farma yang bertugas di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara.
Alat antigen bekas itu membuat hasil tes masyarakat positif Covid-19. Pasalnya, alat antigen tersebut digunakan berulang kali dengan cara dicuci.
Halaman : 1 2 Selanjutnya