Fadli Zon Kritik Penangkapan Munarman, TPDI: Jangan Asbun, Pahami Konstitusi

Selasa, 5 Januari 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan Munarman yang terlibat dalam jaringan terorisme dikritik berbagai pihak. Salah satunya dari anggota Komisi I DPR Fadli Zon. Mereka menilai penangkapan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM)

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Fadli Zon tidak asal bunyi (asbun) alias tidak asal bicara. Petrus menilai politisi Gerindra itu tak memahami konstitusi dengan baik terkait penangkapan Munarman.

Petrus mengatakan tindakan Densus 88 Polri yang menangkap dan menutup mata Munarman sah secara hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) menurut Undang-undang Pemberantasan Terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu sangat disesalkan pernyataan Fadli Zon dan lainnnya karena secara tidak bertanggung jawab telah menuduh Densus 88 saat penangkapan terhadap Munarman sebagai telah melanggar HAM,” kata Petrus dalam keterangannya kepada Tajukflores.com di Jakarta, Sabtu (1/5).

Baca Juga:  Diduga Tidak Memiliki IUP, TPDI Minta Polisi Hentikan Aktivitas Pertambangan PT. Yeti Dharmawan

Petrus mengatakan Fadli Zon seharusnya memahami bahwa konstitusi memang menjamin HAM setiap orang. Akan tetapi, pada saat bersamaan konstitusi juga membatasi HAM setiap orang pada saat tertentu dan bersifat sementara. Hal tersebut diatur di dalam pasal 28J UUD 1945, dalam KUHAP dan di dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa: “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

Baca Juga:  Heboh, Pelajar SMP Mesum di Bali, 1 Perempuan Digilir 4 Pria Bawah Umur

Pasal 28J ayat (2) UUD 45 : “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dstnya.”.

Pada pasal 1 butir 20 KUHAP, bahwa: penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang yang diatur dalam undang-undang ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba
Geledah Kantor Dinas PKO Manggarai Barat, Kejari Mabar Temukan Indikasi Kecurangan di Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung!
Saldi Isra Minta Jangan Jadikan MK seperti Keranjang Sampah
Kapolres Mabar Ungkap Kronologi Tawuran Pelajar Siswa SMK Stella Maris dan SMKN 1 Labuan Bajo
Tawuran Pelajar di Labuan Bajo, Sejumlah Siswa SMK Diamankan Sat Brimob Polres Mabar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 14:56 WIB

Kewaspadaan yang Lebih Kuat: Imigrasi Indonesia Buka Hotline untuk Cek Aktivitas WNA Mencurigakan dan Status Hukum

Kamis, 25 April 2024 - 12:09 WIB

KPU Tetapkan Gaji dan Santunan untuk PPK Pilkada 2024, Berapa Besarannya?

Kamis, 25 April 2024 - 10:55 WIB

Data Dinkes, Kasus Flu Singapura di Yogyakarta Melonjak!

Kamis, 25 April 2024 - 02:18 WIB

Simak Gaji Panwascam Pilkada 2024 Serta Syarat dan Tahap Pendaftaran

Rabu, 24 April 2024 - 21:20 WIB

Jadi Wali Kota Berprestasi, Jokowi akan Beri Penghargaan untuk Gibran dan Bobby

Rabu, 24 April 2024 - 19:30 WIB

Zita Anjani Klarifikasi Unggahan Kopi Starbucks di Mekkah: Jangan Slide Kalau Kalian Baperan!

Rabu, 24 April 2024 - 18:47 WIB

Zita Anjani, Putri Ketum PAN Zulkifli Hasan Panen Kritik Usai Pamer Kopi Starbucks di Mekkah

Rabu, 24 April 2024 - 16:47 WIB

Undangan Mendadak Jadi Alasan Mahfud MD Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Berita Terbaru