Seorang anak bernama Santy Taolin menggugat ibu kandungnya, Kristina Lazarkar terkait persoalan harta warisan.
Kasus ini sudah memasuki sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya, ibu dan anak ini gagal melakukan mediasi.
Santy Taolin tidak memilih hadir di sidang mediasi. Dengan demikian, pengadilan menyatakan mediasi gagal dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan Santy Taolin teregister dengan Nomor 06/Pdt.G/2021/PN. Atb tanggal 22 Februari 2021, melalui dua kuasa hukumnya, Helio Monisz Araujo dan Kornelius Dominggus Talok.
Dalam gugatannya, Santy menggugat ibu dan dua adik kandungnya, Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin.
Ketiganya diduga karena melakukan perbuatan melawan hukum berupa perbuatan memasuki dan menyuruh orang lain memasuki pekarangan dengan merusakan pekarangan dan mendirikan bangunan tambahan di atasnya secara tanpa hak dan tanpa seizin yang berhak.
Tanah yang disengketakan tersebut terletak di Jalan W.J Lalamentik RT 008/RW 003 Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat.
Menurut Santy Taolin, tanah tersebut merupakan miliknya. Tanah tersebut yang berasal dari ayah kandungnya, almarhum Dominggus Taolin.
Dia juga mengatakan kalau sudah ada surat pernyataan penolakan warisan yang ditandatangani ketiga tergugat pada 2009.
Halaman : 1 2 Selanjutnya