Setara Institute mengecam keras tindakan Bupati Garut, Rudy Gunawan yang diduga menekan jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan proses pembangunan masjid mereka di Desa Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tekanan itu berupa dikeluarkannya surat edaran yang ditindaklanjuti dengan penyegelan pembangunan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Satpol PP.
Menurut Setara, surat edaran dan penyegelan tersebut inkonstitusional dan diskriminatif. Sebab, bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu, tindakan Pemkab Garut merupakan bentuk ketundukan pada kelompok intoleran dari luar kampung Nyalindung Garut yang pada beberapa waktu sebelumnya mendatangi lokasi dan meminta penghentian pembangunan masjid,” kata Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Halili mengatakan pihaknya pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk melakukan intervensi dengan melakukan koreksi terhadap Pemkab Garut. Kata Halili, penyegelan adalah tindakan yang sepenuhnya keliru dan bertentangan surat keputusan bersama (SKB) yang dicatut oleh Bupati Garut sebagai dasar hukum, selain Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.
Menurutnya, penyegelan tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi minoritas, termasuk Ahmadiyah.
“SKB sama sekali tidak mengandung ketentuan yang secara hukum dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan penyegelan,” jelas Halili.
Halaman : 1 2 Selanjutnya