Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjadi tersangka karena diduga melakukan korupsi dana desa. Tak tanggung-tanggung, uang yang dikorupsi mencapai Rp2,1 miliar.
Kades yang diduga korupsi dana desa itu ialah MPO, Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana.
Setelah ditetapakn sebagai tersangka, MPO langsung ditahan penyidik pada Jumat (7/5), melansir TVRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri TTU Jimy Lambila menjelaskan, MPO menyelewengkan dana Rp2,1 miliar selama mengelola dana desa empat tahun belakangan.
Mirisnya, uang sebesar Rp1,1 miliar dari kerugian itu ternyata dipinjam PMO untuk keperluan pribadi. Hingga saat ini, belum sepeser pun dikembalikan.
Sementara ini, PMO yang ditahan sejak Jumat oleh pihak Kejaksaan Timor Tengah Utara, dijadikan sebagai tersangka tunggal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya