Runner Up 2 Miss Indonesia 2020 asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Tenga Araminta Nadia Riwu Kaho dilaporkan ke Polda NTT oleh warga Kabupaten Belu, Herman Klau terkait dugaan penipuan pelelangan kendaraan dan rumah.
Herman Klau melaporkan jebolan ajang kecantikan itu melalui kuasa hukumnya, Rony Tallan.
“Kami kuasa hukum dari Bapak Herman Klau, pada hari ini telah melaporkan saudari Tenga Araminta Nadia Riwu Kaho ke Kepolisian daerah NTT. Hal itu dilakukan karena pelaku tidak merespon somasi yang telah kami layangkan sebagai kuasa hukum berkaitan dengan penipuan dan penggelapan,” kata Rony Tallan di Kupang, Senin (10/5), melansir Kompas TV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rony menyebut, penipuan bermula ketika pelaku menawarkan pelelangan beberapa mobil murah dengan mencatut nama salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia terhadap korban.
Karena telah mengenal lama dan percaya terhadap pelaku, korban lantas memberikan uang untuk membeli mobil murah tersebut. Namun hingga hari ini sejumlah kendaraan yang dijanjikan belum juga diterima oleh korban.
“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp621.500.000 untuk mendapatkan sejumlah kendaraan baik baik roda dua maupun roda empat,” kata Rony.
Halaman : 1 2 Selanjutnya