Polisi Diminta Tak Cari Muka Tangani Perkara Siswa SMA Hina Palestina di Tiktok

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta kepolisian tidak mengambil kesempatan mencari popularitas dalam memproses perkara dugaan penghinaan terhadap Palestina melalui aplikasi TikTok. Menurut ICJR, permohonan maaf dan adanya perbaikan perilaku dari pelaku cukup untuk memberikan edukasi, tidak perlu eksesif.

“Aparat tidak perlu mengambil kesempatan seolah melakukan hal yang baik dengan memproses kasus ini, padahal yang perlu dilakukan adalah mengedukasikan MS, HL dan publik,” kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis yang diterima Tajukflores.com, Rabu (19/5).

Maidina mengatakan terdapat dua kasus dimana pihak kepolisian berperan menyelesaikan perkara unggahan video yang dinilai menghina Palestina. Pertama, polisi menahan seorang petugas kebersihan berinisial HL (23) di Lombok, Nusa Tenggara Barat sejak 17 Mei 2021, yang mengunggah konten bernuansa penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.

Pada kasus kedua, pihak kepolisian berperan dalam penyelesaian kasus serupa yang dilakukan oleh MS, seorang siswi SMA di salah satu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), bersama dengan Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng menghasilkan keputusan pengeluaran MS dari sekolahnya pada 18 Mei 2021.

Maidina menegaskan, dalam kedua kasus tersebut, HL dan MS bukan merupakan pihak-pihak yang secara sengaja memiliki maksud untuk mengujarkan kebencian pada golongan tertentu. Baik HL dan MS dengan profil yang melekat pada keduanya adalah pihak-pihak yang pada dasarnya tidak memiliki pemahaman mempuni tentang isu okupasi Israel atas Palestina.

Baca Juga:  Kejati Sita 26 Bidang Tanah Tersangka Korupsi Dana Kredit Macet Bank NTT

“Unggahan dilakukan atas dasar reaksi ketidaktahuan dan ketidakbijakan menggunakan media sosial. Pun berdasarkan analisis normatif, pasal mengenai ujaran kebencian dalam UU ITE tidak dapat digunakan atas kasus ini,” jelasnya.

Atas hal ini, kata Maidina, respon yang perlu diberikan adalah dengan edukasi, bukan hukuman yang justru memberikan dampak yang lebih buruk ataupun kriminalisasi berlebihan bahkan penahanan yang tidak diperlukan. Dalam kasus MS yang masih merupakan seorang pelajar, tidak perlu dikeluarkan dari sekolah yang akan memberi stigma baru dan memberikan resiko terhambatnya akses pendidikan bagi MS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Saldi Isra Minta Jangan Jadikan MK seperti Keranjang Sampah
Kapolres Mabar Ungkap Kronologi Tawuran Pelajar Siswa SMK Stella Maris dan SMKN 1 Labuan Bajo
Tawuran Pelajar di Labuan Bajo, Sejumlah Siswa SMK Diamankan Sat Brimob Polres Mabar
Tawuran Antarpelajar di Labuan Bajo Bikin Gempar, Video Viral Menyebar Luas
Kejagung Terus Usut Aset Harvey Moeis, Termasuk Jet Pribadi
Bagian Intim Dipegang-pegang Teman Suami, Perempuan Ini Malah Jadi Tersangka Usai Siram Air Keras
Data Menkominfo: 2,7 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, Mayoritas Kalangan Muda!
Satgas Judi Online Terpadu Dipimpin Menkopolhukam, Bakal Gunakan 3 Langkah Komprehensif
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 14:03 WIB

2 Helikopter AL Malaysia Jatuh di Lumut, 10 Awak Tewas

Selasa, 23 April 2024 - 13:43 WIB

Nasib Hak Angket di Ujung Tanduk Usai MK Tolak Sengketa Pilpres, PDIP Hitung Kekuatan Parpol

Selasa, 23 April 2024 - 12:07 WIB

DPR Tolak Rencana Penarikan Iuran Pariwisata Kepada Penumpang Pesawat

Senin, 22 April 2024 - 20:30 WIB

Tuntaskan Kesenjangan Riset Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek Janji Benahi Universitas Swasta

Senin, 22 April 2024 - 14:35 WIB

Profil Pendeta Mell Atok yang Sebut Mualaf Dondy Tan sebagai Anak Setan

Minggu, 21 April 2024 - 20:37 WIB

Heboh Kasus Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso, Kemendikbudristek Bakal Evaluasi Jurnal Ilmiah yang Sudah Terbit

Minggu, 21 April 2024 - 20:02 WIB

Ledek Israel, Menlu Iran Anggap Serangan Drone seperti Mainan Anak-Anak

Minggu, 21 April 2024 - 14:15 WIB

Dikenakan Wajib Lapor, Polres Mabar Panggil Guru dan Orang Tua Pelajar SMK Terlibat Tawuran di Labuan Bajo

Berita Terbaru

Kondisi helikopter milik Kerajaan Malaysia yang jatuh saat latihan penerbangan di Pangkalan TLDM Lumut, Negara Bagian Perak, Malaysia, Selasa (23/4/2024). Foto: Sinar Harian

News

2 Helikopter AL Malaysia Jatuh di Lumut, 10 Awak Tewas

Selasa, 23 Apr 2024 - 14:03 WIB