Tokoh adat desa Lancang, Kabupaten Manggarai Barat diminta untuk membawa bukti terkait persoalan lahan 400 hektare yang akan dikelola oleh Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo FLores (BPOLBF).
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Manggarai Barat menegaskan bahwa lahan 400 hektare yang menjadi polemik saat ini masih menjadi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan milik BPOLBF.
“Terkait lahan 400 hektar yang katanya diklaim Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores itu sebenarnya sekarang lagi di proses. Belum sah menjadi milik BPOLBF. Itu masih milik kementrian KLHK,” kata Kepala UPT KPH wilayah Manggarai Barat, Stefanus Nali, Kamis (20/5), melansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Stefanus mengatakan, permasalahan lahan harus dikomunikasikan dengan pihaknya tanpa melibatkan pihak lain agar tidak menimbulkan kebingungan serta polemik.
Menurutnya, lahan itu berada dalam kawasan hutan milik kehutanan. Karena itu jika ada masyarakat sekitar ada keluhan terkait lahan itu seharusnya dikomunikasikan dengan perwakilan dari KLHK yakni UPT KPH.
“Harusnya komunikasinya dengan kami bukan dengan pihak BPOLBF biar masyarakat juga tidak bingung atau timbul polemik,” ujarnya
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat desa Lancang, Kabupaten Manggarai Barat mendatangi kantor Bupati Manggarai Barat pada Senin (17/5). Mereka mempertanyakan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan kehutanan seluas 400 hektar yang akan dikelola BPOLBF untuk kawasan wisata, serta pembangunan tapal Tower Saluran udara tegangan tinggi (SUTT) PLN yang dinilai dibangun di atas lahan milik warga tampa sepengetahuan warga.
Halaman : 1 2 Selanjutnya