Dorong UMKM Naik Kelas, Kemenkop UKM Permudah Ijin Usaha

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong pelaku usaha mikro untuk naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. Tahun ini, pemerintah menargetkan sekitar 2,5 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan naik kelas.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria dalam acara webinar Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) dengan tema Berakselerasi Bangkit Melalui Kemudahan Usaha Mikro, di Jakarta, Rabu (19/5). 

“Salah satu upaya pemerintah mendorong tumbuhnya UMKM adalah dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Eddy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eddy menegaskan untuk  mencapai target tersebut, KemenkopUKM juga aktif menjalin kerja sama dengan perbankan, institusi, serta asosiasi lain terkait. 

Ia juga menyebut kebanyakan UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu. 

Baca Juga:  Mampukah NTT Atasi Defisit Garam Nasional?

“Kita ingin mengubah paradigma tersebut,” jelasnya.

Selain itu, dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 12 disebutkan, aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. 

“Manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM adalah UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, hingga membantu memudahkan pemasaran usaha. Begitu juga akses pembiayaan yang lebih mudah serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah,” jelas Eddy. 

Bahkan, lanjut Eddy, dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi Koperasi dan UMKM. 

Baca Juga:  Cara Memulai dan Menjalankan Bisnis Jastip, Peluang Besar Modal Minim

“Terdapat 11 kluster poin UU Cipta Kerja, yang salah satu di antaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhanaan perizinan berusaha,” tukas Eddy. 

Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Di mana risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan,” ungkap Eddy. 

Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. 

“Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” tandas Eddy. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Sejarah Traveloka: Dari Mesin Pencari Tiket Pesawat Menjadi Raksasa Online Travel Agent
Menjadi Subagent AviaTour, Cara Mudah Raih Penghasilan Tambahan dari Dunia Travel
Aspire Luncurkan Program ‘Aspire for Startups’, Dukung Para Founder Startup di Asia
Jelajahi Dunia Bisnis Melalui ‘Startup Safari’ bersama Co-Founder & CEO HOLEO, Andre Husada
Cari Kemasan: Solusi Kemasan Murah dan Tanpa Minimum Order untuk UMKM Indonesia
Ryan Wibawa, Penyeduh Kopi Indonesia Raih Juara Ketiga di Kompetisi World Brewers Cup 2024
Plasgos Luncurkan Fitur Dekorasi Toko: Tingkatkan Branding dan Tampilan Toko Anda!
Punya Uang Rp 1 Miliar di Usia 20 Tahun, Timothy Ronald Ungkap Rahasianya
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:27 WIB

Di depan Edi Endi, Sandiaga Uno Ungkap ‘Salam Lanjutkan!

Kamis, 25 April 2024 - 19:58 WIB

Partai Gerindra Jalin Komunikasi dengan Puan Maharani Wujudkan Pertemuan Prabowo dan Megawati

Kamis, 25 April 2024 - 19:50 WIB

Surya Paloh Tegaskan Partai Nasdem Resmi Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 - 22:22 WIB

Terima Kekalahan Pilpres 2024, Cak Imin Harap PKB dan Gerindra Terus Bekerjasama

Rabu, 24 April 2024 - 21:28 WIB

Saat Titiek Soeharto Tersipu Malu Ditanya Kesiapannya Jadi Ibu Negara Dampingi Prabowo

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Ucapan Terima Kasih Jokowi Usai Dipecat PDIP

Rabu, 24 April 2024 - 16:42 WIB

Airlangga Sebut Jokowi dan Gibran Tinggal Pengesahan sebagai Kader Golkar Setelah Dipecat PDIP

Rabu, 24 April 2024 - 16:25 WIB

Ditetapkan sebagai Presiden, Prabowo Ucap Terima Kasih ke Jokowi dan Anies

Berita Terbaru