Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis bernama Apriani Welkis (19) asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, YT (41), terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Jumat (21/5)
Disamping diancam dengan hukuman pidana mati, tersangka YT juga disangkakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dalam kasus ini, tersangka diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban.
Hal tersebut diketahui dari pisau yang digunakan oleh tersangka yang sudah dibawa saat menjemput korban.
Lebih lanjut Krisna menambahkan bahwa tersangka diketahui sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pembunuhan terhadap gadis lain pada Februari 2021 lalu dengan usia yang sama, yakni 19 tahun.
Perbuatan tersangka baru terungkap setelah pada 17 Mei 2021 jenasah korban kedua ditemukan membusuk di salah satu lahan milik salah satu perusahaan di Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Polisi dalam hal ini anggota Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT bersama Polres Kupang kemudian memburu pelaku. Tersangka kemudian dibekuk anggota kepolisian saat sedang membawa kendaraan truk di wilayah Kota Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya