Tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis bernama Apriani Welkis (19) asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang mengaku takut dikebiri.
Polisi sebelumnya menjerat tersangka Yustinus Tanaem (YT) dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
“Saya takut dikebiri,” kata YT ketika digandeng oleh sejumlah anggota Jatanras Polda NTT usai konferensi pers, Jumat (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, mengatakan bahwa dalam kasus ini, tersangka sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban, Apriani Welkis .
Hal tersebut diketahui dari pisau yang digunakan oleh tersangka yang sudah dibawa saat menjemput korban.
Menurut Krisna, pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pembunuhan terhadap gadis lain pada Februari 2021 lalu dengan usia yang sama, yakni 19 tahun.
Perbuatan tersangka baru terungkap setelah pada 17 Mei 2021 jenasah korban kedua ditemukan membusuk di salah satu lahan milik salah satu perusahaan di Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Polisi dalam hal ini anggota Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT bersama Polres Kupang kemudian memburu pelaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya