Anggota Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur menangkap RN (25), seorang pria pelaku pencurian kabel listrik milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sepanjang 50 meter.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, penangkapan terhadap RN sendiri terjadi pada Kamis (20/5) kemarin.
“Kabel listrik grounding sepanjang 50 meter itu dicuri dengan cara memotongnya sebanyak tujuh unit pada masing-masing tiang listrik di desa Fatumetan Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang,” katanya di Kupang, Jumat, (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabel grounding sendiri adalah kabel listrik yang biasa digunakan oleh PLN yang berfungsi sebagai pengaman tegangan listrik ke pelanggan agar tetap stabil.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menambahkan bahwa pelaku adalah pemain lama, dan sudah sering melakukan perbuatan mencuri kabel listrik grounding sebanyak empat kali.
Lebih lanjut terkait motif apa pelaku pencurian tersebut, Krisna mengatakan bahwa kabel yang dicuri itu mau dijual di tempat penampungan Kecamatan Takari, kabupaten Kupang dengan harga per kilo Rp2 ribu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya