instagram youtube tiktok
logo

Tak Ada Formasi CPNS Guru Agama Katolik, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan, formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihaknya. Kata Nizar, itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Penegasan ini disampaikan Nizar menyusul adanya protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat terkait tidak adanya formasi CPNS guru agama Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut.

“Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya,” kata Nizar dalam keterangannya, Jumat (28/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi masing-masing Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan dan RB melalui Kemendikbud,” sambungnya.

Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda (Dinas Pendidikan).

Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah Pemda kabupaten/kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Bawa Kegembiraan Bagi Guru dan Murid
Kemendikbudristek Berikan Dana Hibah Bantu Wujudkan Kampus Impian Ramah Lingkungan
Telkomsel Lite: Internet Hemat, Kuota Berlimpah, Bonus Menanti
Webinar BPOLBF Soroti Kurangnya Perhatian Pemda di NTT dalam Pengembangan Sektor Wisata
Apa Saja Keistimewaan Malam Lailatul Qadar?
Kapan Malam Lailatul Qadar? Simak Penjelasannya Menurut Para Ulama dan Hadis
Kemendikbudristek Resmi Tetapkan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional
Bangunkan Sahur dengan Musik Keras, MUI: Sudah Saatnya Ditinggalkan!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Deretan Pernikahan Mewah Bak Cinderella Selebriti Indonesia yang Berakhir Tidak Bahagia, Ada Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:09 WIB

Diduga Disantet sebelum Meninggal, Stevie Agnecya Sebut Pelakunya Perempuan Hamil

Jumat, 22 Maret 2024 - 18:40 WIB

Sebelum Meninggal, Stevie Agnecya Mengaku Disantet Perempuan!

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:12 WIB

Benarkah Stevie Agnecya Mantan Istri Aktor Samuel Rizal Meninggal karena Santet?

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:08 WIB

Meninggal Dunia, Mantan Istri Samuel Rizal, Stevie Agnecya Ngaku Jadi Lebih Tenang setelah Jadi Mualaf

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:51 WIB

Pakar Kerajaan Kecam Rumor Keji dan Konspirasi Jahat Menyerang Kate Middleton

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:13 WIB

Konser TREASURE di Jakarta: Harga Tiket, Cara Beli, dan Info Lengkap

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:09 WIB

Vokalis SORE Ade Paloh Meninggal Dunia saat ke RS, Begini Cerita Kerabat Dekat

Berita Terbaru

10 Rekomendasi Hadiah Lebaran Terbaik untuk Keponakan Tercinta

Gaya Hidup

10 Rekomendasi Hadiah Lebaran Terbaik untuk Keponakan Tercinta

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:45 WIB