Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap JS, terdakwa tindak pidana korupsi fasilitas kredit Bank NTT.
“Selain penjara sembilan tahun, pelaku juga didenda sejumlah Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat (11/6).
Rishian Krisna menjelaskan kasus pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang sejak 2020 lalu, setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan JS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wewenang tersebut terkait dengan pemberian dan pengelolaan fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) dan Konstruksi, KMK Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2018, KMK rekening koran (RC) proyek tahun 2018, dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp9,4 miliar.
JS berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktik pemberian kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Oelamasi. Selaku pemimpin cabang dan analis, ia melakukan mark up jaminan untuk fasilitas kredit KUR, KMK RC.
Selain itu, selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lain yang belum lunas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya