Terdakwa Korupsi Kredit Bank NTT Divonis 9 Tahun Penjara

Senin, 6 Desember 2021 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap JS, terdakwa tindak pidana korupsi fasilitas kredit Bank NTT.

“Selain penjara sembilan tahun, pelaku juga didenda sejumlah Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat (11/6).

Baca Juga:  Dilaporkan Hilang, Polri Deteksi Keberadaan Dosen UII Ahmad Munasif Rafie Pratama

Rishian Krisna menjelaskan kasus pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang sejak 2020 lalu, setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan JS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wewenang tersebut terkait dengan pemberian dan pengelolaan fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) dan Konstruksi, KMK Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2018, KMK rekening koran (RC) proyek tahun 2018, dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp9,4 miliar.

Baca Juga:  Kasus Penamparan Karyawan Mai Cenggo Berakhir Damai, BKH dan Ricardo Cabut Laporan

JS berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktik pemberian kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Oelamasi. Selaku pemimpin cabang dan analis, ia melakukan mark up jaminan untuk fasilitas kredit KUR, KMK RC.

Selain itu, selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lain yang belum lunas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Bawa Kegembiraan Bagi Guru dan Murid
Kemendikbudristek Berikan Dana Hibah Bantu Wujudkan Kampus Impian Ramah Lingkungan
Telkomsel Lite: Internet Hemat, Kuota Berlimpah, Bonus Menanti
Webinar BPOLBF Soroti Kurangnya Perhatian Pemda di NTT dalam Pengembangan Sektor Wisata
Apa Saja Keistimewaan Malam Lailatul Qadar?
Kapan Malam Lailatul Qadar? Simak Penjelasannya Menurut Para Ulama dan Hadis
Kemendikbudristek Resmi Tetapkan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional
Bangunkan Sahur dengan Musik Keras, MUI: Sudah Saatnya Ditinggalkan!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Deretan Pernikahan Mewah Bak Cinderella Selebriti Indonesia yang Berakhir Tidak Bahagia, Ada Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:09 WIB

Diduga Disantet sebelum Meninggal, Stevie Agnecya Sebut Pelakunya Perempuan Hamil

Jumat, 22 Maret 2024 - 18:40 WIB

Sebelum Meninggal, Stevie Agnecya Mengaku Disantet Perempuan!

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:12 WIB

Benarkah Stevie Agnecya Mantan Istri Aktor Samuel Rizal Meninggal karena Santet?

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:08 WIB

Meninggal Dunia, Mantan Istri Samuel Rizal, Stevie Agnecya Ngaku Jadi Lebih Tenang setelah Jadi Mualaf

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:51 WIB

Pakar Kerajaan Kecam Rumor Keji dan Konspirasi Jahat Menyerang Kate Middleton

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:13 WIB

Konser TREASURE di Jakarta: Harga Tiket, Cara Beli, dan Info Lengkap

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:09 WIB

Vokalis SORE Ade Paloh Meninggal Dunia saat ke RS, Begini Cerita Kerabat Dekat

Berita Terbaru

10 Rekomendasi Hadiah Lebaran Terbaik untuk Keponakan Tercinta

Gaya Hidup

10 Rekomendasi Hadiah Lebaran Terbaik untuk Keponakan Tercinta

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:45 WIB