PPN Jasa Pendidikan Dinilai Bakal Bebani Orang Tua dan Matikan Sekolah Swasta

Senin, 6 Desember 2021 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa`aduddin Djamal menyayangkan rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan.

Rencana pengenaan PPN jasa pendidikan tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut Illiza, rencana pemerintah ini tentu akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti pendidikan usia dini (PAUD), perguruan tinggi dan bimbingan belajar (bimbel). Dimana, kata Illiza, lembaga-lembaga tersebut nota bene kesulitan dalam pembiayaan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penerapan PPN di sekolah swasta juga akan memberatkan para orang tua siswa karena akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan di sekolah swasta,” kata Illiza dalam keterangan yang diterima Tajukflores.com, Sabtu (12/6).

Baca Juga:  Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Wae Dongkong Manggarai Barat Putus Kontrak, Warga Kecewa

Illiza mengatakan, fraksi PPP menilai tindakan pemerintah ini juga akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan swasta. Dengan memberikan PPN akan membuat pendidikan swasta kalah bersaing dan mematikan kreativitas mereka sehingga berdampak pada penurunan kualitas pendidikan lembaga swasta.

Selain itu, rencana pemerintah ini tentu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945. Ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat ini, apalagi di tengah masa pandemi covid-19 perekonomian masyarakat sangat memprihatinkan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pak Jokowi Dengarkan, Warga di Pelosok NTT Ini Diabaikan Puluhan Tahun, Jalan Buruk, Gelap Gulita Tak Ada Listrik

Rencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Dengan demikian, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP `diketok`.

Padahal, jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Jadi Wali Kota Berprestasi, Jokowi akan Beri Penghargaan untuk Gibran dan Bobby
Zita Anjani Klarifikasi Unggahan Kopi Starbucks di Mekkah: Jangan Slide Kalau Kalian Baperan!
Zita Anjani, Putri Ketum PAN Zulkifli Hasan Panen Kritik Usai Pamer Kopi Starbucks di Mekkah
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Buka Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilpres 2024
Judi Online Bikin Orang Terjerat Pinjol, Menkominfo: Kita Siap Perang, Sikat Tanpa Kompromi!
2 Helikopter AL Malaysia Jatuh di Lumut, 10 Awak Tewas
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Tuai Pro Kontra, Menparekraf Sandiaga Klaim Tak Ada Beban Baru untuk Masyarakat
DPR Tolak Rencana Penarikan Iuran Pariwisata Kepada Penumpang Pesawat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:58 WIB

Mahasiswi Cantik Viral di Media Sosial, Diduga Maling Barang-barang Teman dari Daleman hingga Kecap Sachet

Rabu, 24 April 2024 - 18:19 WIB

Kisah ‘Mata Ajaib’ Olivia Patterson, Gadis Kecil Pemberani Selamatkan Keluarganya dari Kebakaran

Rabu, 24 April 2024 - 15:44 WIB

Makin Meresahkan, Emak-emak Suka Marah dan Maksa Minta Sedekah Diamankan Polisi

Senin, 22 April 2024 - 13:31 WIB

Keras! Pendeta Mell Atok: Jangan Percaya Ajaran Bodoh dari Anak Setan Dondy Tan!

Minggu, 21 April 2024 - 11:12 WIB

Haru! Ayah Kandung Terima Ijazah Wisudawan ITS Prestasi Cum Laude yang Meninggal Dunia

Kamis, 18 April 2024 - 11:44 WIB

Mayoritas Siswa SMP St Yusup Pacet Bergama Islam, Netizen: Sekolah Katolik Terbaik untuk Pendidikan Karakter

Selasa, 16 April 2024 - 14:57 WIB

Masih Ingat Mantan? Ikuti Tes Seberapa Gamon Kamu

Selasa, 16 April 2024 - 09:07 WIB

HUT Kopassus ke-72: Sejarah, Prestasi dan Sisi Kelam Pasukan Elite Indonesia

Berita Terbaru

Daftar Frekuensi Measat 3B K Vision Ku Band 2024

Tekno

Daftar Frekuensi Measat 3B K Vision Ku Band 2024

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:32 WIB

Ilustrasi gaya hidup rebahan

Gaya Hidup

Efek Mengerikan dari Gaya Hidup Banyak Rebahan, Berolahragalah!

Rabu, 24 Apr 2024 - 21:40 WIB