Rezim Pajak Free Rider Gerbong Eksekutif, Perampokan Penumpang Legal Gerbong Ekonomi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Sri Mulyani membebaskan pajak atas dividen, dengan sendirinya ia membebaskan orang-orang superkaya, oligark, dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Maka pajak kian jauh dari idealnya sebagai sarana redistribusi kesejahteraan. Sebaliknya, ia alat kian mengonsentrasikan monopoli kekayaan negeri ke tangan oligark.

Pajak jadi mekanisme perampokan legal terhadap orang-orang miskin demi mempertahankan tingkat kesejahteraan kaum superkaya.

Saya tidak sedang bergenit-genit dengan kiasan ketika menyebut perpajakan saat ini sebagai mekanisme perampokan terhadap kaum miskin demi mensubsidi kerakusan golongan penduduk 1 persen terkaya. Saya memilih diksi tersebut dalam makna sebenarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya juga tidak sedang ikut-ikutan membahas problem viral rencana pajak sembako, sekolah, dan layanan sosial yang hari-hari terakhir ini bikin publik marah besar. Sudah banyak ulasan di media tentang rencana keterlaluan itu.

Saya ingin membahas sesuatu yang agak sepi dari perhatian publik padahal sangat vulgar mempertontonkan karakter asli rezim ini: rezim pajak perampokan terhadap rakyat biasa.

Orang-orang yang malas memeriksa kenyataan akan mudah percaya bahwa saat ini pajak berfungsi utama sebagai mekanisme redistribusi kekayaan. Negara mengutip uang dari warga yang lebih beruntung dan mendistribusikannya kepada warga kurang beruntung melalui proyek pembangunan yang menyerap angkatan kerja; melalui layanan publik cuma-cuma; dan melalui berbagai macam program jaring pengaman sosial.

Pengertian tentang fungsi pajak sebagai mekanisme redistribusi kekayaan memang tidak salah, bahkan seharusnya justru demikian. Tetapi sejatinya pengertian itu lebih bekerja di ranah ideal, das sollen, bukan yang sungguh terjadi, tidak di ranah praktik saat ini. Lebih lagi, fungsi pajak yang seperti ini bukanlah yang sejatinya ada di pikiran dan niat kelas penguasa, golongan yang punya kekuasaan untuk memengaruhi kebijakan perpajakan.

Fungsi pajak yang lebih nyata (dalam kapitalisme) dan sungguh-sungguh dikehendaki kelas penguasa adalah yang mereka sebut fungsi anggaran. Lebih spesifik lagi, pajak sebagai sumber pendanaan pengadaan public goods. Goods adalah segala sesuatu yang bermanfaat, entah berupa barang, pun jasa.

Baca Juga:  Otoritaranisme Kompetitif, Gejala Baru Penyumbat Demokrasi

Public goods, dalam pengertian yang diterima ekonomi pasar, adalah 1) barang atau jasa yang pengadaannya tidak bisa dilakukan oleh aktor pasar sebab kelewat mahal atau yang tidak menguntungkan karena 2) barang atau jasa yang pemanfaatannya tidak bisa dibatasi hanya kepada orang-orang yang membayar.

Ekonomi politik klasik akan menjelaskan dengan kata-kata Smith, bahwa Negara – institusi politik yang mereka pisahkan secara tegas dari pasar/masyarakat sipil – hanya boleh mencampuri urusan masyarakat sipil/pasar dalam dua hal: pengadaan public good dan kompensasi terhadap kaum yang mengalami kerugian di pasar (kalangan miskin).

Karena tidak ada aktor pasar yang mau dan atau mampu mendanai public goods dan agar semua orang –diasumsikan turut menikmati manfaat public good— turut membayar, Negara diberikan otoritas untuk menarik pembayaran dalam bentuk pajak.

Dengan otoritas itu, negara memaksa semua warga Negara (wajib pajak) turut membayar jasa keamanan dan pertahanan, kantor-kantor layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan macam-macam public goods lain. Dengan demikian tidak ada free rider, tidak ada penumpang gelap. Semua orang harus membayar karcis untuk menikmati banyak bentuk public goods, entah sungguh merasakan manfaatnya pun tidak berdampak apa-apa – bahkan mungkin merugikan — bagi kehidupannya.

Pajak adalah sumber penerimaan terbesar negara. Lebih rinci lagi, kontributor terbesar pendapatan pajak berasal dari pajak penghasilan. Pada 2020, dari realisasi penerimaan pajak Rp1.069,98 triliun, lebih dari separuh (Rp583,95 triliun) berasal dari PPh pasal 21 yang populer disebut PPh karyawan (buruh) sebab dikenakan atas “penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan dan harus dibayar setiap bulannya.”

Coba bandingkan dengan kontribusi konglomerat Indonesia terhadap total penerimaan pajak? Menurut peneliti perpajakan dari DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji, berdasarkan data Ditjen Pajak tahun 2017, konglomerat secara pribadi hanya berkontribusi 0,8 persen terhadap total penerimaan pajak.

Baca Juga:  Pose Perempuan Berhijab Hitam di antara Bunga Pluralisme

Kondisi ini bukannya tidak disadari oleh para ekonom kunci pemerintahan Joko Widodo. Menkeu Sri Mulyani mengakui kecilnya kontribusi kaum kaya raya terhadap penerimaan pajak. Untuk itu ia merencanakan kenaikan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) bagi orang-orang kaya sebesar 5%. Orang-orang yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun akan dikenakan PPh 35%. Saat ini cuma 30%.

Kenaikan yang cuma 5% ini tentu saja menggelikan. Tetapi yang membuat rencana ini menjadi semata-mata bualan gelembung sabun adalah kenyataan bahwa beberapa bulan sebelumnya Sri Mulyani menerbitkan PMK-18/PMK.03/2021 yang merupakan pengaturan teknis lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Kedua peraturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, omnibus law cilaka yang mengabdi kepada kepentingan oligark dalam negeri dan kapitalis global yang sangat membutuhkan liberalisasi ekonomi ugal-ugalan demi mempertahankan tingkat laju keuntungan bisnis mereka.

PMK-18/PMK.03/2021 mengatur mekanisme pembebasan dividen dari objek PPh. Dividen yang diterima dan diperoleh wajib pajak orang pribadi dari dalam negeri dan dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 34 menyebutkan 12 bentuk umum investasi yang boleh dipilih sebagai syarat dividen bebas pajak. Pasal-pasal selanjutnya menjabarkan lebih rinci lagi. Termasuk di dalam rincian tersebut adalah pembelian emas atau bahkan cuma mengendapkan begitu saja penerimaan dividen dalam rekening tabungan.

PMK bebas pajak dividen ini membuat rencana Sri Mulyani menaikkan pajak PPh kepada orang kaya menjadi omong kosong yang mengocok perut tetapi perihkan hati. Jelas-jelas sumber penghasilan utama orang-orang superkaya adalah dividen. Jelas-jelas pula, pemanfaatan utama pendapatan oleh kaum kapitalis adalah untuk diinvestasikan lagi. Berbeda halnya dengan buruh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 02:08 WIB

Momen dan Fakta Menarik Indonesia Vs Korea Selatan, Skor 2:1, Garuda Muda Jadi Tim Pertama Bobol Korsel

Jumat, 26 April 2024 - 01:42 WIB

Hasil Pertandingan Indonesia Vs Korea Selatan U23, Skor 2:1, Dwigol Rafael Struick Bawa Garuda Muda Unggul

Jumat, 26 April 2024 - 01:05 WIB

Indonesia Vs Korea Selatan, Skor 1:0, Rafael Struick Buka Kemenangan Garuda Muda dengan Gol Spektakuler di Babak Pertama!

Kamis, 25 April 2024 - 21:31 WIB

Nobar TV RCTI Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Cek Link Nonton di Sini!

Kamis, 25 April 2024 - 18:24 WIB

Gratis Link Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan Malam Ini, Bisa Nonton Melalui HP

Kamis, 25 April 2024 - 18:20 WIB

Meski Tembus Perempat Final, Bung Towel Tetap Beri Nilai 6,5 dari 10 untuk Shin Tae-yong

Kamis, 25 April 2024 - 17:57 WIB

Tempat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Korea Selatan Terdekat Hari ini di Depok, Bali, Jogja, Semarang, dan Tangerang.

Kamis, 25 April 2024 - 17:29 WIB

Jadwal Jam Tayang dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan Piala Asia U23 di RCTI Malam Ini

Berita Terbaru