MBA, seorang perempuan asal Filipina dideportasi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)Kupang, Melsy Fanggi, mengatakan, MAB dideportasi, karena tinggal di NTT tanpa izin resmi.
“Dia sudah tinggal selama tiga tahun di Kupang tanpa izin. Hari ini kita deportasi ke negaranya,” kata Melsy, sebagaimana diinformasikan Rudenim NTT sebagaimana dikutip Tajukflores.com, Rabu (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melsy menjelaskan, MAB tinggal di Indonesia khususnya Kabupaten Kupang, melebihi batas waktu atau overstay.
MAB lanjut Melsy, sudah berada di Kabupaten Kupang selama tiga tahun. Dia tinggal bersama pacarnya di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya