Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan, menilai, deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya adalah melanggar konstitusi.
Hal ini ditegaskan Jhon, menanggapi deklarasi komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin 21/6).
“Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2×5 tahun dan undang-undang mengatur itu,” kata Jhon di Kupang, Rabu (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jhon, pasal 7 UUD 1945 sudah tegas menyatakan bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.
“Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi,” ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya