Tim gabungan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT dengan dinas perlindungan perempuan dan anak kota NTT menggelar razia di tempat hiburan malam di Kota Kupang, Kamis (24/6) siang.
Razia dilakukan di Atmosfer Karaoke, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Operasi digelar sejak pukul 12.30 wita hingga pukul 14.30 wita. Tim juga mendatangi tempat penampungan para pemandu lagu (ladies).
Di depan mereka, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Moh. Mukhson meminta pengelola tidak mempekerjakan anak dibawah umur (usia dibawah 18 tahun).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pemandu lagu juga diingatkan tidak mengajak atau merekrut saudara, teman atau keluarga yang belum berusia 18 tahun untuk bekerja. Alasannya dapat melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Dari hasil pemantauan dan operasi gabungan tersebut ditemukan kalau jumlah seluruh pemandu lagu sebanyak 27 orang dan semuanya berusia diatas 18 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya