Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan akan diterapkannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Mikro di kawasan Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Dijelaskannya, PPKM Darurat Mikro sangat penting bagi keselamatan seluruh rakyat Indonesia. Sebab, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat. Apalagi karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19,” jelas Jokowi.
Keputusan ini diambil, setelah Jokowi mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah.
PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Satgas Covid-19 menyatakan Indonesia telah memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 kasus pada Minggu (27/6) dan 21.807 kasus pada Rabu (30/6).
Selain itu, kasus positif ini telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari lalu. Saat itu, laju penularan Covid-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus. Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya