Pemprov NTT Larang Kegiatan Ibadah di Zona Merah Covid-19

Minggu, 7 Maret 2021 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk sementara melarang kegiatan keagamaan khusus di wilayah yang masuk dalam status zona merah kasus Covid-19.

“Apabila terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka dilakukan PPKM mikro dengan meniadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah untuk sementara waktu,” kata Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marius Ardu Jelamu di Kupang, Sabtu, (3/7).

Baca Juga:  Demi Beli Kuota internet, Siswi SMP di Batam Terpaksa Jadi PSK

Pembatasan kegiatan keagamaan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat bernomor Pem.440/III/81/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan untuk kegiatan keagamaan berlaku di daerah zona merah Covid-19 dengan kriteria lebih dari lima rumah memiliki kasus Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Baca Juga:  BPIP Ajak Kaum Milenial Manfaatkan Gadget Terapkan Nilai Luhur Pancasila

“Apabila dalam tujuh hari terakhir terdapat lima kasus Covid-19 maka penerapan PPKM mikro yang lebih ketat dilakukan di daerah itu dengan meniadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah,” kata Marius..

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar
HUT ke-52 REI di Parapuar, Sandiaga: Mudah-mudahan Labuan Bajo Jadi Green Destination!
Heboh, Romo Pastor Paroki Kisol Diduga Tertangkap Basah Berduaan di Kamar dengan Wanita Bersuami
Daftar 15 Bandara Internasional yang Berubah Status Menjadi Bandara Domestik
Menhub Tetapkan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Termasuk Bandara Komodo, Kertajati dan Sentani Papua
Kewaspadaan yang Lebih Kuat: Imigrasi Indonesia Buka Hotline untuk Cek Aktivitas WNA Mencurigakan dan Status Hukum
Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu RI Lakukan Perekrutan dalam 2 Tahap
KPU Tetapkan Gaji dan Santunan untuk PPK Pilkada 2024, Berapa Besarannya?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 12:39 WIB

9 Cara Buka Situs yang Diblokir di Google Chrome di HP tanpa Aplikasi Tambahan

Kamis, 25 April 2024 - 06:57 WIB

Rilis Terbaru 2 Kode Kupon The Spike Volleyball Story Hari Ini 25 April 2024, Dapatkan Puluhan Bola Gratis

Kamis, 25 April 2024 - 01:11 WIB

Download Higgs Domino Global X8 Speeder Versi 2.29 APK Tanpa Password

Kamis, 25 April 2024 - 00:32 WIB

Daftar Frekuensi Measat 3B K Vision Ku Band 2024

Rabu, 24 April 2024 - 14:40 WIB

Pertimbangkan 5 Alasan Ini Sebelum Beli Samsung Galaxy A05s

Rabu, 24 April 2024 - 03:43 WIB

Terbaru! Kode Redeem FF Token Zombie SG2 OPM Permanen Rapper Panjang Hijau Demolitionist Hari Ini 23 – 24 April 2024 Tanpa Spin Diamond FF

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Pinjol Cepat Cair Tanpa BI Checking, 5 Aplikasi Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair

Selasa, 23 April 2024 - 20:58 WIB

Daftar Pinjol yang Tidak ada DC Lapangan Terbaru 2024

Berita Terbaru