Polisi menetapkan Mahdi Mehraban sebagai tersangka pembunuhan Nasruddin alias Acik (44), seorang juragan emas di Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav Urbinas, mengatakan, Mahdi Mehraban adalah seorang warga negara asing asal Afghanistan.
“Tersangka MM merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Nasruddin,” kata Gustav saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Senin (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gustav menerangkan, Mahdi Mehraban merupakan kekasih gelap atau pasangan selingkuh dari Virgita Legina Hellu (VLH), yang tak lain istri dari Acik. Adapun pembunuhan terhadap Acik diduga untuk melanggengkan perselingkuhan tersebut.
“Keduanya memiliki hubungan gelap yang diawali tahun 2021. Motif hubungan asmara antara pelaku dan istri koban, tetapi peristiwa yang terjadi seolah-olah, sepertinya ada kejadian perampokan dan pencurian,” jelas Gustav.
Dia menjelaskan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Afghanistan di Jakarta dan Kantor Imigrasi kelas I Jayapura guna memeriksa statusnya sebagai warga negara asing.
“Rencana kami untuk memeberikan surat penyidikan ke kedutaan besar Afghanistan. Kita harus cek statusnya, dokumen apa saja yang dibawa, mengapa dia bisa ada di Jayapura. Apalagi disaat pandemi covid,” kata dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya