Kota Kupang Terapkan PPKM Darurat, Sejumlah Fasilitas Publik Ditutup

Senin, 7 Juni 2021 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan PPKM mikro darurat mulai 6-21 Juli 2021 guna mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang terus meningkat di daerah ini.

“Kota Kupang melakukan PPKM mikro darurat karena kasus positif Covid-19 di daerah ini terus mengalami lonjakan,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Selasa, (6/7).

Baca Juga:  3 Analisis Guntur Romli Soal Kunjungan Anies-Cak Imin Temui Rizieq: Alarm Isu SARA dan Pesan ke Jokowi

Herman Man mengatakan, penerapan PPKM mikro darurat mulai berlangsung 6-21 Juli 2021 dengan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, selama pemberlakuan PPKM mikro darurat berbagai fasilitas publik ditutup guna menghindari adanya potensi terjadi kerumunan, seperti mall, tempat-tempat hiburan malam, lokasi wisata, taman hiburan kota.

Baca Juga:  Sedih! Ibu Hamil di NTT Ini Disambar Petir, Bayinya Langsung Meninggal Dunia

“Khusus untuk rumah makan dan restoran tidak diizinkan untuk makan di tempat, semua makanan yang dibeli para konsumen harus dibawa pulang,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Daftar 15 Bandara Internasional yang Berubah Status Menjadi Bandara Domestik
Menhub Tetapkan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Termasuk Bandara Komodo, Kertajati dan Sentani Papua
Kewaspadaan yang Lebih Kuat: Imigrasi Indonesia Buka Hotline untuk Cek Aktivitas WNA Mencurigakan dan Status Hukum
Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu RI Lakukan Perekrutan dalam 2 Tahap
KPU Tetapkan Gaji dan Santunan untuk PPK Pilkada 2024, Berapa Besarannya?
Data Dinkes, Kasus Flu Singapura di Yogyakarta Melonjak!
Jadi Wali Kota Berprestasi, Jokowi akan Beri Penghargaan untuk Gibran dan Bobby
Zita Anjani Klarifikasi Unggahan Kopi Starbucks di Mekkah: Jangan Slide Kalau Kalian Baperan!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 15:35 WIB

Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan

Selasa, 23 April 2024 - 20:23 WIB

Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse

Selasa, 23 April 2024 - 19:50 WIB

Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!

Selasa, 23 April 2024 - 19:00 WIB

Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba

Selasa, 23 April 2024 - 18:47 WIB

Geledah Kantor Dinas PKO Manggarai Barat, Kejari Mabar Temukan Indikasi Kecurangan di Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung!

Senin, 22 April 2024 - 14:07 WIB

Saldi Isra Minta Jangan Jadikan MK seperti Keranjang Sampah

Minggu, 21 April 2024 - 01:39 WIB

Kapolres Mabar Ungkap Kronologi Tawuran Pelajar Siswa SMK Stella Maris dan SMKN 1 Labuan Bajo

Sabtu, 20 April 2024 - 22:16 WIB

Tawuran Pelajar di Labuan Bajo, Sejumlah Siswa SMK Diamankan Sat Brimob Polres Mabar

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Grace Tahir Ungkap Cara Bedakan Orang Kaya Asli dengan OKB

Kamis, 25 Apr 2024 - 18:45 WIB