Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan PPKM mikro darurat mulai 6-21 Juli 2021 guna mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang terus meningkat di daerah ini.
“Kota Kupang melakukan PPKM mikro darurat karena kasus positif Covid-19 di daerah ini terus mengalami lonjakan,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Selasa, (6/7).
Herman Man mengatakan, penerapan PPKM mikro darurat mulai berlangsung 6-21 Juli 2021 dengan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, selama pemberlakuan PPKM mikro darurat berbagai fasilitas publik ditutup guna menghindari adanya potensi terjadi kerumunan, seperti mall, tempat-tempat hiburan malam, lokasi wisata, taman hiburan kota.
“Khusus untuk rumah makan dan restoran tidak diizinkan untuk makan di tempat, semua makanan yang dibeli para konsumen harus dibawa pulang,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya