Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, memvonis bebas dua terdakwa warga negara asing (WNA) Italia, Masimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio, dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Kedua terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Putusan bebas terhadap dua warga negara Italia itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino didampingi dua hakim anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terdakwa mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tnggi NTT sebelumnya menuntut kedua terdakwa Masimiliano De Reviziis dengan hukuman selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7.014.000.000 atau subsider 7 tahun penjara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya